FASYA–Senin, (12/02/2024) Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) periode 2024 telah mengadakan Terrace of Justice (TOJ) Kajian dan Diskusi dengan tema “Tinjauan Politik Hukum Posisi Kepala Negara Dalam Pemilu.” Bertempat di Teras Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah periode 2024, narasumber, dan Mahasiswa Fakultas Syariah.
Kegiatan TOJ diselenggarakan bertujuan untuk mengkaji dan mendiskusikan terkait pernyataan Presiden mengatakan bahwa: “Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pernyataan kepala negara Republik Indonesia bahwa presiden boleh kampanye menuai beragam reaksi dari publik. Jokowi menyebut boleh memihak dan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara sesuai pasal 238 ayat (1). Pernyataan ini sangat kontroversial, pasalnya Jokowi selama ini justru menekankan netralitas pejabat pemerintahan pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan ASN. Dengan hanya merujuk pasal 281 maka sebenarnya presiden tidak mematuhi UU pemilu itu sendiri karena tidak mempertimbangkan pasal-pasal 282 No.7 tahun 2017 dan 283 ayat 1 dan 2. Tinjauan diskusi ini melibatkan pengembangan kerangka hukum yang memastikan proses pemilu berjalan adil dan transparan dan sesuai dengan norma-norma konstitusi.

Kegiatan ini dilaksanakan satu hari yaitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai selesai pukul 22.00. acara ini dipandu oleh moderator saudari Putri Wahyu, kemudian dimulai dengan sambutan oleh saudara Sadam Agusti Dwi Ardiyan selaku ketua Dewan eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah. Kegiatan ini bertujuan untuk diskusi dan menambah wawasan mengenai politik hukum. Setelah itu, Narasumber TOJ saudara Alvin Ardyansyah (Demisioner Ketua DEMA Fakultas Syariah 2023) menyampaikan materi terkait pasal 301 UU pemilu dan pasal 299 dengan tinjauan secara hukum.
“Banyak masalah yang perlu diselidiki konstitusi maupun politik ,banyak perguruan tinggi yang mengeluarkan petisi, pemilu-pemilu terdahulu tidak sedramatis seperti saat ini, berbicara politik jangan sampai ambigu, prinsip keadilan, prinsip amanah, prinsip anti kekerasan,” pungkasnya.

Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber kedua yaitu saudara Bakti Satriya Putra (Koordinator Menkopolhukam DEMA U).
“Tinjauan politik, gerakan politik Jokowi banyak yang harus diselidiki sikap politik jangan ambigu dalam memilih kewenangan buat hak memilih, sebagai mahasiswa Fakultas Syariah wajib nonton dirty vote,” pungkas Bakti.
Setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator, pertanyaan pertama diajukan oleh salah satu peserta TOJ oleh saudara Muhamad Shadad Alwi dari mahasiswa Hukum Keluarga Islam angkatan 2022.
“Kenapa presiden Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dengan mengacu pada UU pasal 299, padahal tindakan presiden sudah secara terang-terangan melanggar UU pemilu Pasal 84 ayat 2 tentang netralitas pejabat negara, dan dalam hal ini kenapa Bawaslu selaku pengawas tidak menyemprit Jokowi,” tanyanya.

Alvin Ardyansyah merespon dan menjawab, “karena Jokowi punya kewenangan sebagai presiden intinya mendukung orang yang mau meneruskan beliau,” ungkapnya.

Setelah tanya jawab selesai dilanjutkan penyerahan kenang-kenangan oleh saudara Muhamad Shadad Alwi kepada narasumber 1 dan narasumber 2, selanjutnya penutupan oleh moderator dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
(Muhamad Shadad Alwi/Departemen Keilmuan/Ed.afz)