Tindaklanjuti Seminar Konsep Long Distance Marriage, HMPS HKI Selenggarakan FGD Untuk Mengasah Kemampuan Berpikir Kritis Mahasiswa

FASYA-HMPS HKI telah menyelenggarakan kegiatan FGD (Focus Group Discussion) periode 2025 di Aula Fakultas Syariah Lantai 1 pada hari Selasa, (27/05/2025) pada pukul 07.00-12.00. Acara ini mengusung tema “Keseimbangan Hak Suami Istri Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Dalam Sudut Pandang Rumah Tangga Dengan Konsep Long Distance Marriage.”

Peserta merupakan perwakilan kelas dari Mahasiswa HKI Angkatan 2024. Adapun nama pemateri yaitu saudara Ahmad Makruf, S.H. yang merupakan lulusan Fakultas Syariah tahun 2024 dan juga selaku Demisioner ketua HMPS HKI tahun 2023.

Tujuan diadakannya Focus Group Discussion ini menunjang kecakapan mahasiswa dalam berpikir kritis, dan untuk mengukur kecakapan mahasiswa dalam merespons dan menanggapi opini dari tim lain, serta mengasah kemampuan public speaking mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam sendiri.

Acara dimulai dengan kegiatan pembukaan yang diawali dengan pembacaan ayat suci al-Quran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah itu, sambutan pertama disampaikan oleh ketua panitia saudara Nailul Hakim. Sambutan kedua disampaikan oleh ketua umum HMPS HKI saudara Afrizal Fadhila Ilyas. Afrizal menyatakan bahwa, “Focus group discussion ini menindak lanjuti atau membedah dari materi yang telah disampaikan pemateri pada waktu seminar nasional.”

Sambutan ketiga disampaikan oleh Koordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam, Seno Aris Sasmito, M.H. “Saya berharap, FGD ini tidak berhenti didiskusi saja tetapi dapat diharapkan hasil diskusi ini dapat berbentuk tulisan atau karya ilmiah. Jika kualitas tulisannya bagus, dapat dikirim di beberapa media yang dapat menampung tulisan mahasiswa,” ujar Seno Aris.

Sambutan keempat disampaikan oleh Wakil Dekan III, Fairuz Sabiq, M.S.I. “Tidak hanya mengetahui permasalahan dalam keluarga (Long Distance Marriage) tapi juga dapat menganalisis teori yang terdapat di dalamnya, jika ada yang kurang dalam menganalisis menggunakan satu teori bisa menggunakan teori yang lain. Dan juga bisa menghasilkan karya tulisan dari hasil belajar mahasiswa. Untuk karya tulisannya bisa diunggah menggunakan media dari fakultas sendiri yaitu Website Fakultas Syariah,” pungkasnya. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan dilanjutkan acara foto bersama.

Waktu penyampaian materi, pemateri sedikit mengulik atau membahas ulang materi seminar nasional kemarin agar peserta dapat lebih memahami apa yang akan didiskusikan dan bisa lebih menyiapkan lagi argumentasinya untuk diskusi nanti. Setelah penyampaian materi dilanjutkan diskusi, para peserta diberikan waktu diskusi 2 x 20 menit, dan dilanjut dengan presentasi mengenai argumentasi masing-masing kelompok mengenai studi kasus yang diberikan.

Studi kasus yang dibahas kali ini yaitu keluarga dari artis tanah air dan juga pejabat daerah, problematik dalam hubungan keluarga mereka sesuai dengan tema yang diusung kali ini. Diskusi ini mengacu pada background, visi misi dari setiap pasangan yang dijadikan sebagai pokok pembahasan. Setelah itu para peserta diminta untuk memberikan argumen setuju atau tidak dengan alasan dari setiap pasangan tadi dan juga memberikan saran, solusi, dan kata-kata motivasi yang ditujukan kepada peserta agar bisa berpikir secara kritis terkait permasalahan hubungan keluarga long distance marriage.

(Kasus Dedi Mulyadi & Anne Ratna Mustika) Penyebab Perceraian: Perselisihan berkepanjangan, kurang komunikasi, LDM, tidak terpenuhinya nafkah lahir-batin, KDRT psikologis. Pendapat Pro: Pernikahan sudah tidak sehat; perceraian dianggap jalan terbaik. Pendapat Kontra: Masih bisa diselesaikan melalui mediasi, namun ditinggal 2 tahun jadi alasan kuat untuk cerai.

(Kasus Ricky Harun & Herfiza) Keharmonisan Rumah Tangga: Komunikasi baik, pembagian peran seimbang, nilai agama dijaga, saling menghargai. Pendapat Pro: Bukti bahwa artis bisa membina rumah tangga sakinah meski LDM.

(Desta & Natasha Rizki) Penyebab Perceraian: Perbedaan visi hidup, perbedaan spiritual, kurangnya kepemimpinan suami, Natasha berhijrah. Pendapat Pro: Hubungan dianggap toxic, perpisahan lebih baik demi kebaikan bersama. Pendapat Kontra: Seharusnya bisa diperbaiki dengan komunikasi dan bimbingan.

Sebelum acara diakhiri, pemateri sedikit menyampaikan kesimpulan “Inti dari pembahasan adalah bahwa dalam membina rumah tangga, perbedaan antara suami dan istri harus dipahami sejak awal melalui proses taaruf. Kasus Desta menunjukkan pentingnya kesesuaian visi, sedangkan kasus Dedi Mulyadi menggambarkan risiko ketika tanggung jawab publik mengorbankan keluarga. LDM (Long Distance Marriage) membutuhkan kesiapan, bukan hanya secara finansial, tapi juga komunikasi dan pemahaman bersama”. Setelah itu acara ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada pemateri dan moderator dan juga kepada peserta sebagai penghargaan. (HMPS HKI/Ed.AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV