FASYA-31/03/2022- Sosio-legal merupakan pendekatan dan paradigma yang tidak asing lagi dalam metode penelitian hukum. Namun, pendekatan itu masih jarang diterapkan dalam penelitian hukum syariah.
Untuk menguatkan pemahaman dan penerapan pendekatan itu, Fakultas Syariah menyelenggarakan workshop bertajuk penguatan kajian sosio-legal bagi dosen. Workshop itu dilaksanakan pada Kamis, 31/03/2022 di Ruang Rapat Fakultas Syariah.
Untuk memantik jalannya diskusi, dihadirkan dua narasumber yang berafiliasi dari ASSLESI Universitas Gadjah Mada. Kedua narasumber tersebut ialah Dr. Herlambang Wiratraman dan Yance Arizona, M.H., M.A. Selain narasumber andal, dalam workshop juga dihadirkan dua moderator yang ahli di bidangnya, yaitu Wahyu Beny Mukti Setiawan, S.H., M.H. dan Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H.
Sesi pertama dipandu oleh Wahyu Beny Mukti Setiawan, S.H., M.H. dengan narasumber Dr. Herlambang Wiratraman. Narasumber pertama menyampaikan materi berjudul “Pengantar dan Paradigma Sosio-Legal”. Dengan mencontohkan kasus-kasus yang diteliti dengan pendekatan sosio-legal, acara diskusi berjalan dengan lancar dan hangat.
esi kedua dipandu oleh Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H dengan narasumber Yance Arizona, M.H., M.A. Narasumber kedua menyampaikan materi berjudul “Penerapan Sosio-Legal dalam Riset dan Desain Proposal Penelitian”. Pada sesi kedua ini narasumber melanjutkan materi dari narasumber pertama, yaitu menerapkan pendekatan sosio-legal dalam proposal penelitian atau riset (MY/Ed.MY/SINPUH).
Silakan unduh materi workshop di bawah ini:
Materi 1: Pengantar dan Paradigma Sosio Legal
Materi 2: Waaldijk, K. The Character of Scholarly Legal Research
Materi 4: Herlambang-Widodo – Tantangan Metode Penelitian Hukum (Mimbar Hukum UGM)
Materi 5: Penelitian Sosiolegal by Yance Arizona