HMJ HKI Fakultas Syariah IAIN Surakarta Tuan Rumah Seminar Nasional dan Harlah FORMAHII

FASYA – HMJ Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah yang terbagung dalam FORMAHII (Forum Mahasiswa Hukum Islam Indonesia) sukses menggelar Seminar Nasional dengan tema “Revitalisasi Peran BWI Mengawal Wakaf di Indonesia” pada Jum’at, 08 Desember 2017. Seminar tersebut menjadi salah satu acara dari serangkain kegiatan yang bertajuk Festival Falakiyah Nasional & Harlah FORMAHII ke-3. Acara yang dihadiri lebih dari 35 utusan HMJ HKI PTKI se-Indonesia itu diselenggarakan di Gedung Graha IAIN Surakarta.

Seminar Nasional tersebut dihadiri oleh narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing. Antara lain Prof. Dr. H. Syibli Syarjaya, L.M.L., M.M. (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia), Dr. Khoirul Anwar, S.Ag., M.H. (Panitera Mahkamah Agung RI), dan Dr. Sutrisno, S.Ag. (Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), dan dimoderatori oleh Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag., M.Ag. (Dosen Zakat Infaq Sodaqoh dan Wakaf Fakultas Syariah IAIN Surakarta).

Prof. Syibli menjelaskan bahwa tugas masyarakat semua termasuk para mahasiswa untuk menjadikan asset wakaf lebih produktif. Karena dapat digunakan sebagai ladang yang bisa mendatangkan laba. Beliau juga berpesan untuk peserta yang hadir yang berasal dari penjuru Indonesia untuk menjadi agent of change. Kita harus bisa mengamankan asset wakaf dengan mendaftarkannya ke BWI sehingga turun sertifikat wakaf, sehingga jika terjadi pemindahan aset karena perkembangan pembangunan oleh negara atau gugatan dari ahli waris Wakif (orang yang berwakaf). Selain itu, kita juga harus mendidik para Nadzir (orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf) agar bisa lebih pandai mengembangkan aset wakaf menjadi lebih bermanfaat untuk masyarakat.

whatsapp-image-2018-03-07-at-11-18-10

Dr. Khoirul juga menyampaikan mengenai masalah perwakafan dari sudut pandang hukum positif. Sedangkan Dr. Sutrisno sebagai praktisi hukum lebih menekankan pada masalah-masalah yang terjadi dalam ranah perwakafan. Karena menurut Dr. Sutrisno, masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Indonesia yang masih menjadi tanda tanya besar mengenai hak pengelelolanya atau masalah sertifikasinya.
Hingga selesai acara yang dihadiri sekitar 200 peserta itu berjalan dengan tertib dan lancar. Antusias mahasiswa terhadap tema seminar terbilang cukup tinggi. Apalagi yang menyampaikan adalah narasumber yang fokus membidangi masalah wakaf. (Indarka)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV