Kursi Untuk Perempuan

Oleh: Muzaiyanah
Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Surakarta

Di era tahun 1990-an, perempuan musti menelan pil pahit. Satu contoh kasus di Amerika, terjadi kasus pelecehan seksual yang dialami dosen hukum dari Oklahoma, Anita Hill. Kasus ini terjadi dan terkenal sepanjang tahun 1991-1992.Ada juga kekerasan seksual pada perempuan anggota Korps Angkatan Laut Amerika dalam Konvensi Tailhook.

Di dunia Barat, pergeseran-pergeseran politis yang besar terjadi bersamaan. Tahun 1992, Presiden Bill Clinton terpilih memimpin Amerika Serikat dan Clinton termasuk pro-feminis. Kanada memilih perempuan pertama sebagai perdana menteri, Kim Campbell. Australia juga memilih Perdana Menteri yang banyak berhutang suara pada perempuan.

Dalam hal ini, perempuan dari berbagai aliran, masuk ke bangunan-bangunan politik. Ada yang jatuh, ada yang bangun, dan semua ini mengalir ke satu kesimpulan, perempuan telah dan sedang menjadi kelas penguasa.

Menjadi perempuan, sejatinya merupakan tonggak masyarakat memperbaiki apa yang perlu diperbaiki. Selama ini, perempuan dianggap sebagai kaum lemah. Perempuan dinilai malah merugikan masyarakat. Stereotip tertentu pada perempuan, sudah mengakar kuat pada masyarakat.

Hingga dalam berpolitik pun perempuan semakin terkikis. Kegagalan instrumen hukum termasuk dalam memenuhi rasa keadilan bagi perempuan. Disamping karena faktor-faktor lain, disebabkan masih kokohnya pengaruh persepsi dan konstruksi kebudayaan patriarki itu sendiri.

Kebudayaan ini melekat dalam aliran darah hampir semua orang, tak terkecuali dari perempuan itu sendiri. Bahkan, perempuan menganggap dirinya lemah dan tidak mampu. Inilah problem besar kita.

Khofifah Indar Parawansa menyingkap bahwa budaya patriarki sangat menghambat kemajuan perempuan. Bahkan, di ranah politik, perempuan hanya diberi representasi 30 persen untuk duduk di kursi pemerintahan. Dalam pemilihan umum (pemilu) misalnya, tahun 2014 telah banyak perempuan yang ikut berkontribusi dalam pemilu legislatif. Perempuan sangat penting dalam merumuskan serta menentukan kebijakan pemerintah.

Namun, perempuan dalam hal ini masih dipandang sebelah mata. Dalam pemilihan umum DPRD, dapat dilihat menurunnya angka keterwakilan perempuan, dari 18,2 persen pada tahun 2009 menjadi 17,2 persen di tahun 2014. Padahal, kandidat yang masuk mencapai 33,6 persen pada tahun 2009 dan tinggal 17,3 persen di tahun 2014 (Dina Manafe, Suara Pembaruan).

Keadilan dan Kesetaraan Gender tulisan dalam buku KH Husein Muhammad berjudul Perempuan, Islam, & Negara: Pergulatan Identitas dan Entitas, bahwa diskriminasi, ketidakadilan, tindak kekerasan berbasis gender adalah fakta-fakta yang banyak dialami kaum perempuan. Kalimat ini pernah diungkapkan sejumlah anggota DPR Indonesia. Dari realitas sosial mereka mengajukan inisiatif membuat RUU (rancangan undang-undang), yang sementara ini disebut RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).

Inisiatif ini tiba-tiba mengundang kontroversi hebat. Banyak aparat dan organisasi masyarakat menggugat. Mereka menuding RUU ini bertentangan dengan nilai-nilai bangsa. Padahal, inisiatif ini adalah usaha membuat kebijakan publik guna mengatur relasi antara manusia dengan perspektif kesetaraan dan keadilan gender. Juga, merupakan jalan bagi perwujudan cita-cita bangsa Indonesia dalam ideologi pancasila yakni, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perempuan Menjelang Abad 21Naomi Wolf dalam bukunya berjudul Gegar Gender (1997) menjelaskan, yang paling baik bagi perempuan adalah target yang besar serta ideologi yang luwes. Dalam pemilu, di Amerika, jumlah perempuan pembuat undang-undang naik terus, 424 di tahun 1973 menjadi 1516 di tahun 1993.

Sementara 16,9 persen senator adalah perempuan. Dan 21,7 persen wakil negara bagian juga perempuan. Dan di tahun 1992 ada 2373 perempuan mencalonkan diri menjadi wakil rakyat dan 1373 menang.

Ella Grasso sebagai gubernur perempuan pertama terpilih dalam Pemilu di Negara Bagian Connecticut (1974). Perempuan pertama yang terpilih sebagai Hakim Agung diangkat Ronald Reagan (1981), yakni Sandra Day O’Connor. Jeanne Kirkpatrick, perempuan pertama menjadi staf penasihat kebijakan luar negeri. Jaksa Agung pertama perempuan (1993), Janet Reno. Dan, perempuan pertama yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (1997) yakni, Medeleinw Albright.

Dengan demikian, perempuan semakin mampu bergerak dan berdikari membangun negerinya. Dalam hal ini, perempuan sudah semakin maju. Perempuan tidak lagi dipandang sebelah mata.

Sekali lagi, laki-laki dan perempuan itu setara. Kesetaraan manusia adalah untuk memanusiakan manusia dan pengakuan atas keesaan Tuhan. Sedikit banyak, gender sudah terealisasikan dalam realitas, semisal perempuan yang sudah banyak menduduki kursi kekuasaan dan perempuan-perempuan yang bersekolah hingga mahasiswa. Itu merupakan bukti nyata gender zaman now.

Sementara, keadilan adalah bertindak proporsional lewat cara memberikan hak kepada siapa saja yang memilikinya. Tuhan tidak menilaimu dari wajah dan tubuhmu melainkan dari hati dan pergerakanmu. Jika perempuan hanya berdaya pada gincu dan fashion, perempuan akan tetap berada di bawah laki-laki.

Jika hal itu terus terjadi, perempuan semakin terkikis dalam kekuasaannya. Maka, jadilah perempuan yang mampu bergerak dan berdikari, jangan hanya jadi konco wingking dalam menentukan pilihan hidup. (*)

Notes:

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Forum Mahasiswa Jateng: Kursi untuk Perempuan, http://jateng.tribunnews.com/2019/05/02/forum-mahasiswa-jateng-kursi-untuk-perempuan?page=2.

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV