Berdialog untuk Keadilan: Audiensi Pengelola Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syari’ah UIN Raden Mas Said Surakarta dengan Polres Sukoharjo dalam Konteks Restorative Justice

FASYA – Bertepatan pada tanggal 26 Maret 2024 Pengelola Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syari’ah beserta Rektor dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta berkunjung dan melakukan Audiensi di Kepolisian Resor Sukoharjo dalam rangka kerjasama penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice. Kegiatan audiensi ini dilaksanakan di ruangan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit Haryono, S.I.K, S.H., M.H, dan ikut hadir dalam kegiatan ini Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, Kasi Hukum AKP Askolani Budiyanto, dan beberapa pejabat kepolisian Resor Sukoharjo. Acara audiensi diawali dengan kata sambutan dan pengantar dari Kapolres Sukoharjo, dan selanjutnya Wakil Rektor III Dr. Abdullah Faishol, M.Hum. menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya kali ini dan memperkenalkan Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syari’ah kepada pihak Polres Sukoharjo. Adapun Pengelola yang ikut serta dalam audiensi ini antara lain Fery Dona S.H M.Hum Selaku direktur, Suciyani, M.Sos. selaku Sekretaris dan Arina Nur Azizah selaku Staff.

Dalam audiensi tersebut rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Dr. Toto Suharto S.Ag. M.Ag menekankan bahwa peran serta Polres Sukoharjo dalam melakukan pendampingan hukum di civitas akademika UIN Raden Mas Said Surakarta sangat diharapkan, mengingat kejahatan dapat terjadi kapanpun dan kepada siapapun. Melakukan pencegahan dan penanggulangan dengan melakukan sosialisai serta pendampingan kepada civitas akademika menjadi prioritas di masa sekarang.

Kapolres Sukoharjo menyampaikan setidaknya ada 13 kasus pidana di wilayah sukoharjo yang melalui penyelesaian perkara pidana dengan Restorative justice di bulan maret. Pertimbangan restorative justice didasarkan pada keinginan damai antara pelaku dan korban beserta keluarganya. Pertimbangan lainnya antara lain terkait belum cukup umur (dibawah 18 Tahun), masih berstatus sebagai pelajar aktif, baru pertama melakukan tindak pidana. Beliau menegaskan bahwa penerapan Restorative justice di Polres Sukoharjo mematuhi prosedur dan aturan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Polres Sukoharjo mempersilahkan Direktur Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” untuk menyampaikan perihal kerjasama Penerapan Restorative Justice di Lingkup Sukoharjo.

Fery Dona S.H M.Hum Selaku direktur Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syari’ah UIN Raden Mas Said Surakarta menyampaikan keinginan untuk kerjasama dengan Polres Sukoharjo dalam hal penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice. Beliau menambahkan saat ini UIN Raden Mas Said Surarta memiliki ruangan Restorative Justice yang memadai dan sesuai standar Restorative Justice, dan merupakan Laboratorium Rumah Restorative Justice pertama di PTKIN se-Indonesia. Beliau berharap Polres Sukoharjo dapat melakukan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice di ruangan Restorative Justice “Griya Suluh”, sehingga selain dapat mengedukasi mahasiswa juga dapat menciptakan suasana baru dalam Restorative Justice.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit Haryono, S.I.K, S.H., M.H menyambut hangat keinginan laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” untuk melakukan kerjasama dalam Restorative Justice. Melalui Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, Pihak Polres akan menjadwalkan kegiatan Restorative Justice di Lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta. Kasatreskrim Polres Sukoharjo bahkan menawarkan untuk para mahasiswa untuk bisa sesekali hadir menyaksikan proses Restorative Justice di Polres Sukoharjo maupun yang dilakukan di Masyarakat.

Selanjutnya, Fery Dona S.H M.Hum menyerahkan draft Perjanjian Kerjasama atau MoA kepada Kasi Hukum AKP Askolani Budiyanto untuk dipelajari lebih lanjut. MoA ini sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam pelaksanaan Kerjasama dalam penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restorative Justice. Sementara tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk penatalaksanaan penerapan restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana dalam lingkup regional.

Kerja sama ini tentunya memberi kesempatan bagi Laboratorium Restorative Justice Fakultas Syari’ah UIN Raden Mas Said Surakarta untuk turut serta dalam penanganan perkara pidana dilingkup regional, dengan memberikan pendampingan dan rekomendasi penelitian kemasyarakatan dengan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Harapan ke depan semoga silaturahmi Laboratorium Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syari’ah UIN Raden Mas Said Surakarta dan Kepolisian Resor Sukoharjo dapat terus berkesinambungan dan Kerjasama yang terbangun dapat terlaksana dengan baik dan maksimal.

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV