Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf (Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

Masalah Pendistribusian Manfaat/Hasil Pengelolaan Wakaf  (Kajian Terhadap Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)

Muh. Zumar Aminuddin
Jurusan Syari’ah IAIN Surakarta, Email: [email protected]

Abstrak: Tulisan ini merupakan studi terhadap persoalan  pendistribusian hasil/manfaat pengelolaan wakaf dalam UU No
41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pendekatan yang dipakai adalah yuridis. Sifatnya deskriptif dan preskriptif. Namun aturan tersebut masih menimbulkan beberapa masalah, antara lain adanya kerancuan antara wakaf produktif dan wakaf konsumtif,
kurang jelasnya status wakaf hasil pengembangan dan besarnya yang digunakan untuk pengembangan serta lemahnya
keberpihakan kepada kaum dhuafa. Oleh sebab itu perlu ada perubahan aturan untuk menghindari hal-hal tersebut. Perubahan itu antara lain adalah adanya aturan yang membedakan antara wakaf konsumtif dan wakaf produktif, adanya aturan tentang status wakaf hasil pengembangan dan pemisahan aturan antara peruntukan dalam arti penggunaan harta benda wakaf dengan peruntukan dalam arti pendistribusian hasil/manfaat wakaf.

Kata kunci: Distribusi, UU Wakaf, Peruntukan, Perubahan Aturan

Artikel Ini Telah diterbitkan di Asy-Syir’ah Jurnal Imlu Syari’ah dan Hukum

http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/issue/view/3

Untuk Artikel Secara Lengkap Bisa di Download Disini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV