Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi MAZAWA: Sosialisasi Cash Waqf Sebagai Jaring Pengaman Sosial

FASYA-Secara umum, Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) adalah salah satu perwujudan dari Tridharma Perguruan Tinggi yang merupakan tugas dosen. Secara khusus, kegiatan PkM dapat menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaranya, dalam hal ini adalah Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (Prodi Mazawa). Prodi Mazawa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta melakukan sosialisasi Cash Waqf (wakaf tunai) yang cukup erat kaitannya dengan ilmu yang ditawarkan oleh Prodi Mazawa. Dengan sosialisasi ini diharapkan pengetahuan masyarakat terkait wakaf tunai dapat meningkat seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap Prodi Mazawa.

PkM yang dilaksanakan pada hari Rabu, (21/06/2023) ini diselenggarakan oleh kelompok dosen Mazawa yang beranggotakan empat orang, yaitu Betty Eliya Rokhmah, M.Sc., Mansur Efendi, M.Si., Dr. Ismail Yahya, M.A., dan Putu Widhi Iswari, M.S.M. Kegiatan ini menyasar jama’ah Masjid Al Kautsar di wilayah Lemah Abang Rt 03/18 Kadipiro, Banjarsari, Surakarta. Kegiatan PkM ini mengusung tema “Sosialisasi Cash Waqf sebagai Jaring Pengaman Sosial”.

Masyarakat kebanyakan masih mengenal wakaf sebagai ibadah yang menyisihkan harta dalam jumlah besar dan berupa benda tidak bergerak. Masyarakat mengenal bentuk wakaf berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial. Hal ini tidaklah salah, hanya saja membuat masyarakat menunda melakukan wakaf dikarenakan beranggapan belum memiliki harta seperti tanah dan bangunan yang dapat disalurkan.

Wakaf tunai adalah salah satu bentuk wakaf yang belum banyak diketahui oleh masyarakat. Dengan sosialisasi seputar wakaf tunai, masyarakat memahami bahwa wakaf tidak harus berbentuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk uang. Wakaf tunai ini tentunya lebih fleksibel dikarenakan jumlahnya tidak harus besar dan tidak harus menunggu kaya.
Dengan menumbuhkan kesadaran untuk mengumpulkan wakaf tunai, maka hal ini bisa dijadikan sebagai jaring pengaman sosial. Masyarakat yang mengumpulkan wakaf tunai dari jumlah yang sedikit apabila dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu dan menumbuhkan kesadaran dari semua warga Lemah Abang yang berjumlah sekitar 100 KK, maka dana wakaf tunai tersebut akan dapat digunakan untuk kegiatan/bisnis yang produktif. Keuntungan dari bisnis inilah yang dapat digunakan sebagai sarana untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Masyarakat cukup antusias dengan acara ini. Hal ini terlihat setelah pemaparan materi diberikan, masyarakat banyak yang bertanya seputar wakaf tunai dan bagaimana pelaksanaannya. Selain itu masyarakat juga bertanya seputar teknis pelaksanaan wakaf tunai, terutama dari segi pelaporan. Masyarakat berharap acara sosialisasi dapat terus berlangsung sehingga menambah pengetahuan dan pengamalan mereka terutama dalam penerapan wakaf tunai. Acara ini diakhiri dengan penutupan dan sesi foto bersama. (Betty/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV