Pengabdian Masyarakat Prodi Hukum Ekonomi Syariah: Pentingnya Produk Halal Bagi Home Industri Makanan Olahan

FASYA-Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyelenggarakan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal Komunitas Unit Usaha Kecil dan Menengah Keluarga Sakinah Desa Manjung Kulon Wonogiri. Acara berlangsung Rabu, (21/06/2023) di Balai Desa Manjung Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri yang dihadiri oleh Kepala Desa Hartono,masyarakat pelaku usaha, serta segenap perangkat Desa Manjung dan sekitarnya.

Dalam sambutannya Kades Manjung Hartono, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesempatannya Desa Manjung menjadi tempat Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Tim dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta tentang sertifikasi produk halal UMKM di wilayahnya.

Para peserta Pendampingan Sertifikasi Produk Halal Komunitas Unit Usaha Kecil dan Menengah Keluarga Sakinah 

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh komunitas Keluarga Sakinah yang ada di Dusun Manjung Kulon, pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah Manjung dan sekitarnya. Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi sekaligus pendampingan sertifikasi produk halal yang kebanyakan peserta adalah home industri makanan olahan.

Dalam pemaparannya H. Sholahuddin Sirizar, Lc., MA. narasumber dosen sekaligus Direktur Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo Sukoharjo banyak mengupas tentang Halal dan Haram dalam Perspektif Islam dan menandaskan bahwa yang halal dan yang haram itu harus jelas sehingga masyarakat bisa memilih produk-produk yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Tim PKM Fakultas Syariah, M. Julijanto, S.Ag., M.Ag., H. Sholahuddin Sirizar, Lc., MA. dan Andi Wicaksono, M.Pd.

Diakui Sirizar bahwa masih banyak produk-produk yang belum mempunyai sertifikat halal, sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan identifikasi dan berupaya untuk menyempurnakan layanan dalam produksi berbagai produk makanan yang menjamin kehalalan produknya.

Sementara narasumber kedua yang merupakan anggota tim Pengabdian kepada masyarakat Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. memaparkan perspektif Undang-undang Jaminan Produk Halal dan mengajak kepada masyarakat pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk-produknya. Selain sosialisasi dan identifikasi problem-problem sertifikasi produk halal yang dihadapi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Julijanto mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dekat dengan literasi halal, sehingga kendala-kendala bisa diatasi bersama sekaligus membangun kolaborasi dengan kampus dalam mendorong terimplementasikannya Jaminan Produk Halal di tengah masyarakat.

Banyak nilai-nilai yang dapat diperoleh pelaku usaha yang mampu mendapatkan predikat pemegang sertifikasi produk halal yang akan meningkatkan kapasitas produksi dan penjualan produk yang lebih luas, karena Jaminan produk jelas-jelas halal.

Sementara Nining Sholihah, SE., M.Si. selaku founder sekaligus sebagai pendamping dari lembaga swadaya masyarakat atau Yayasan Bocah Pintar Karanganyar yang menjadi Mitra sekaligus pendamping Kelompok Keluarga Sakinah Manjung Kulon memberikan apresiasi kepada tim pengabdian masyarakat yang telah berkolaborasi untuk mengatasi kendala-kendala sertifikasi halal di desa Manjung.

Nining berharap kerjasama ini bisa meningkatkan literasi produk halal dan sekaligus membimbing mendampingi para pelaku usaha kecil mikro menengah di desa Manjung mempunyai produk yang tersertifikasi halal, sehingga akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Yulianto menandaskan bahwa sertifikasi halal adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan layanan dan jaminan produk halal kepada masyarakat sehingga tidak ragu untuk menggunakan produk yang sesuai dengan nilai-nilai luhur dan spiritual.
Acara yang berlangsung dari pagi hingga siang ditutup dengan sharing dan dialog diantaranya disampaikan oleh Puji peserta yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dalam produk yang dipasarkan. Namun ada berapa kelompok masyarakat dampingan yang masih terkendala dalam mengajukan sertifikasi halal, karena salah satu komponen produk yang didaftarkan ada produk yang belum bersertifikat halal. Sehingga dalam pemeriksaan auditor halal direkomendasikan untuk mengganti salah satu bahan pembentuk produknya dengan yang sudah mempunyai sertifikat halal.

Julijanto memberikan saran kepada para peserta untuk mengganti dengan produk yang halal dan mengajak kepada produsen salah satu bahan baku produknya untuk juga mendaftarkan produk yang dihasilkan menjadi produk yang halal dan bersertifikat.

Adapun prosedur pengajukan sertifikasi produk halal antara lain: 1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa dan atau menguji kehalalan produk.4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. 4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan sertifikat halal. Pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui https://ptsp.halal.go.id.

Sementara Ihsan Sekretaris desa Manjung menyatakan, bahwa sebenarnya kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha termasuk warung yang berada di wilayah Desa Manjung untuk mengikuti kegiatan, sehingga akan memberikan pengetahuan baru sekaligus juga mendorong masyarakat untuk bisa mengajukan sertifikasi halal produk yang dipasarkan.

Foto bersama kepala desa dan pendamping Keluarga Sakinah

Sesi terakhir sharing dan dialog dirumuskan Andi Wicaksono, M. Pd. tim pengabdian masyarakat bahwa Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta juga mempunyai Pusat Studi Layanan Produk Halal, yang mendampingi dan menfasilitasi pelaku usaha dalam mengajukan sertifikasi produk halal. Selain itu proses pengajukan sertikat produk halal bisa diajukan secara online melalui aplikasi Pusaka Mobil dari Kementerian Agama, dimana aplikasi tersebut memberikan layanan kemudahan di Kementerian Agama seperti Lapor Gusmen, Beasiswa Indonesia Bangkit, Mooc Pintar, Pelatihan Jarak Jauh, Pendaftaran Haji, Pendaftaran Nikah, dan termasuk Pendaftaran Sertifikasi Halal. Sehingga masyarakat bisa kapan saja untuk mendaftarkan dan mengujukan produk halal secara online.

Tersosialisasikan dan terimplementaikan Undang-undang Jaminan Produk Halal di tengah masyarakat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari berbagai macam produk yang negative dan memberikan nilai ekonomi sekaligus save. (Muhammad Julijanto/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV