SKRIPSI SNAPSHOT “Kriteria Miskin Mustahik Zakat dan Implementasinya Di Baznas Sukoharjo”

SKRIPSI SNAPSHOT

“Kriteria Miskin Mustahik Zakat dan Implementasinya Di Baznas Sukoharjo”

Judul              :     Penentuan Kriteria Miskin Sebagai Mustahik Zakat dan Implementasinya dalam Pendistribusian Zakat di Baznas Kabupaten Sukoharjo.

mhs-ikhwan-rifai
Penyusun       :    Ikhwan Rifa’i
Pembimbing  :    Drs. H. Yusuf Hidayat, M.H.
Diujikan          :    Agustus 2017
Jurusan          :    Hukum Ekonomi Syariah

Skripsi ini mengkaji bagaimana penentuan kriteria miskin mustahik zakat dan bagaimana implementasinya dalam pendistribusian zakat di Baznas Sukoharjo. Kajian ini penting mengingat penentuan kategori miskin dibutuhkan untuk menghindari kesalahan alokasi dan penyalurannya yang bisa berdampak pada gagalnya pemberdayaan masyarakat miskin.

Kajian yang bersifat deskriptif kualitatif ini menemukan bahwa penentuan kriteria miskin pada Baznas Sukoharjo didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Indikator Penduduk Miskin di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan Perbup ini, kriteria miskin didasarkan pada income perkapita, rumah tinggal, kesehatan, pendidikan, budaya, ekonomi, jumlah keluarga, dan aset.

Meski didasarkan pada Perbub, dalam implementasinya Baznas Sukoharjo melakukan sejumlah inovasi. Di antaranya, dana zakat disalurkan kepada korban bencana tanpa pandang status sosial. Meski sebelumnya korban dikenal mampu, akan tetapi pada situasi bencana, statusnya dipandang sebagai mustahik karena dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan. Inovasi lainnya misalnya distribusi zakat diprioritasikan kepada janda miskin, duda miskin, dan yatim miskin yang dianggap kaum yang lebih lemah dan harus lebih diperhatikan dibanding mustahik miskin lainnya. (Sumber: Ikhwan Rifa’i)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV