Lomba Debat Hukum: Pro Kontra Zakat untuk Korban Covid-19

FASYA-Kamis (03/09/2020), Dalam rangka Dies Natalis ke-28, mahasiswa Fakultas Syariah mengadakan perlombaan Debat Hukum.Perlombaan yang dikoordinatori oleh Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) ini diikuti oleh 4 tim, 2 tim pro dan 2 tim kontra.

Perlombaan tersebut diadakan di 2 ruang, ruang 1 di Aula Fakultas Syariah yang dipandu oleh Devararaka, dan ruang 2 di kelas F.222 yang dipandu oleh Fuaida.

Dalam perlombaan ini terdapat 2 babak, babak pertama yaitu babak penyisihan dan yang ke-dua babak final. Lomba debat hukum ini menghadirkan 6 Praktisi hukum sebagai juri lomba.

Mereka yaitu, Suciyani, M.Sos, Lutfi Rahmatullah, S.TH.,M.Hum., Evi Ariyani, SH.,M,H. Mansur Efendi,S.H.I.,.SI. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha dan Siti Kasiyati,M.Ag., yang kesemuanya merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Dalam babak pertama tema yang digunakan yaitu Omnisbus  Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Penyelesaian Kepailitan Syariah. Di ruang aula Fakultas Syariah, dengan tema Omnibus Law Cipta Lapangan kerja, tim kontra berhasil menyisihkan tim pro. Sedangkan tema RUU Penyelesaian Kepailitan Syariah, tim pro mampu menyingkirkan tim kontra.

 

Kedua pemenang kemudian beradu argumen di babak final dengan tema Pendistribusian Zakat Kepada Korban Covid-19. Dalam tema ini Tim Kontra mengatakan, “Kami tidak setuju, karena Zakat hanya diberikan untuk orang Muslim, menurut mazhab Syafi’i zakat tidak boleh diberikan kepada orang non muslim”.

 

Sedangkan Tim Pro tidak mau kalah dari tim kontra, Tim Pro mengatakan, “Kami setuju bahwa zakat boleh didistribusikan untuk membantu korban covid-19, hal ini juga sudah diatur oleh dalam Fatwa MUI. MUI tentu membuat peraturan dengan banyak pertimbangan agar tidak menyimpang,” tegasnya.

Setelah itu, kedua tim saling sahut-sahutan dalam berargumen dengan dalil-dalil yang mereka pegangi. Mereka saling mempertahankan argumennya hingga akhir pertandingan.

Usai sesi debat selesai, para dewan juri memberikan komentarnya kepada para grandfinalis. Kritik, saran dan masukan diberikan oleh dewan juri, kemudian dewan juri berdiskusi untuk menyimpulkan hasil dalam perlombaan ini.

Diakhir acara, moderator membacakan hasil perlombaan debat hukum, dan disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin. (Nia/SLC/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV