FASYA- Sabtu (12/09/2020), Tim Pengabdian Fakultas Syariah IAIN Surakarta yang terdiri dari Dr. Sutrisno Hadi, S.H., M.H (Ketua), Farkhan, M.Ag dan Fery Dona, S.H., M.Hum (Anggota) melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Cara Bijak Bermedia Sosial Di Kalangan Remaja Di era Pandemi Covid-19”, yang dilaksanakan di Ngringo, Rw XIV , Jaten Karanganyar.
Acara ini dihadiri oleh Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat, dengan narasumber Wahyu Beny Muktiawan, S.H., M.H dari Fakultas Hukum UNIBA Surakarta.
Dalam Sambutannya Ketua RW XIV Hartono, S.E. M.M., didampingi Tokoh Masyarakat menyampaikan bahwa frekuensi penggunaan media sosial bagi kalangan remaja saat ini sangat tinggi, sehingga perlu edukasi mengenai bagaimana bermedia sosial yang baik, agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Selain itu beliau juga menyampaikan di tengah tengah wabah Covid 19 ini, kita senantiasa menerapkan pola hidup 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Termasuk dalam pelaksanaan acara pengabdian masyarakat ini, semua peserta harus menggunakan masker dan jaga jarak.
Selanjutnya selaku Ketua Tim, Dr. Sutrisno Hadi, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah tugas dosen dalam rangka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi adalah pengabdian kepada masyarakat dan untuk tahun ini yang dipilih sebagai lokasi adalah ngringo RW XIV Jaten Karanganyar dengan sasaran Karang Taruna RW XIV Desa Ngringo.
Harapannya dengan adanya penyuluhan hukum ini akan memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya karang taruna bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak di tengah pandemi Covid -19 sekarang ini.
Tim beserta Narasumber
Dalam paparannya, Wahyu Beny Muktiawan, S.H., M.H menyampaikan bahwa saat ini media sosial menjadi bagian hidup sehari-hari. Lalu Lintas bermedsos di atur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Pada situasi New Normal seperti sekarang ini, semua harus berhati-hati dan lebih bijak dalam bermedsos, terutama dalam mengupload, memposting dan menyampaikan pendapat di medsos.
“Teknologi yang ada harus kita gunakan untuk sesuatu yang membawa manfaat, jangan sampai justru adanya teknologi membawa dampak negatif. Kemajuan teknologi untuk kehidupan manusia yang bermartabat, bukan sebaliknya. Gunakanlah internet secara bijak, karena informasi yang benar dan menyehatkan saat ini adalah sesuatu yang mahal,” paparnya.
Pemaparan Materi Oleh Narasumber
Lebih lanjut Wahyu Beny menjelaskan bahwa Era Globaliasi saat ini, hak bergerak seseorang merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dihormati, tetapi kepentingan ketertiban umum harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat, maka kehadiran hukum harus mampu menjadi balance atau rem.
Politik Hukum dalam UU ITE harus bisa membentuk bangsa yang beradadb, dari aspek masyarakat. Karena tujuan pembangunan hukum adalah mewujudkan penerapan hukum yang manusiawi.
Terakhir, bangunan hukum dan penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan nilai-nilai PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum.
“Mari kita bermedsos secara bijak, gunakan Handphone (HP) sebagai literasi digital. Saring dulu informasi apapun baru dishare. Kenali hukum, pahami hukum dan taati hukum agar tidak terjerat hukum,” pungkasnya mengakhiri pemaparan pada penyuluhan hukum kali ini.
Tim beserta Peserta
Pantun dari ngringo, disampaikan oleh anggota tim pengabdian yaitu Bpk Farkhan, M.Ag, :
Sabtu pagi di Ngringo Karanganyar
Lesehan santai di taman luas lebar
Bersama karang taruna para pelajar
Didukung oleh para pemuka sekitar
Sharing akrab diselingi gurau segar
Perihal cara bermedsos yang benar
Acara berjalan cukup meriah dan lancar
Tak terasa adzan Dhuhur terdengar
Persis ketika hajatan tuntas digelar
Tampak asyik berbincang sebentar
Lalu saling pamit pulang dan bubar
(Fery Dona/ Ed. dw)