Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta di KUA Kec. Karangdowo, Klaten

FASYA-Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Karangdowo, Klaten, telah sukses dilaksanakan pada tanggal 23/08/2021 sampai dengan 18/09/2021.

PPL merupakan kegiatan wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa/i UIN Raden Mas Said Surakarta semester tujuh. Kegiatan PPL ini dilaksanakan secara individu oleh Riza Winingsih, mahasiswi Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI). Meskipun dilaksanakan secara individu, hal ini tidak mengurangi semangat dan antusiasme peserta PPL dalam menjalani kegiatan tersebut.

Ruang Akad Nikah di KUA Kec. Karangdowo

Dilaksanakannya kegiatan PPL ini bertujuan untuk membentuk dan mempersiapkan mahasiswa Fakultas Syariah menjadi ahli di bidang hukum yang kompeten, profesional, dan bertanggungjawab. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memberikan pengalaman kerja secara langsung bagi mahasiswa di tempat di mana ia melaksanakan PPL.

Sebagai mahasiswa yang baru pertama kali melaksanakan PPL, pastinya ada rasa khawatir akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan instansi tempat PPL dilaksanakan. Akan tetapi, berkat dukungan dan bimbingan yang diberikan oleh para pegawai KUA Kec. Karangdowo, hal itu memberikan kenyamanan bagi peserta selama proses PPL. Terkhusus kepada Bapak H. Mahudi, S.Ag. MSI. selaku Kepala KUA kec. Karangdowo yang telah memberikan izin, dukungan, dan membimbing peserta PPL untuk dapat belajar banyak hal. Sehingga peserta PPL dapat mengetahui program kerja dan pelayanan yang ada di KUA kec. Karangdowo. Misalnya dalam hal yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran kehendak nikah hingga cara memasukkan data calon pengantin pada aplikasi SIMKAH.

Pelayanan pendaftaran kehendak Nikah

Proses kegiatan PPL tidak selalu berjalan mulus. Kesalahan demi kesalahan pernah dialami peserta PPL. Akan tetapi , teringat pesan dari Ibu Siti Solichah, salah seorang pegawai di KUA kec. Karangdowo, beliau pernah mengatakan, “Selagi ada kesempatan, manfaatkan dengan sebaik-baiknya, mau di manapun tempat kerja maupun PPL kamu sekarang, jika dilakukan dengan sepenuh hati, hasilnya tak akan pernah menyakitimu. Jangan pernah bosan ketika ditegur akan kesalahan yang kamu lakukan, teruslah berusaha untuk memperbaikinya.”

Meskipun masih dalam keadaan pandemi Covid-19, KUA Kec. Karangdowo selalu mengendepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan tetap patuh pada penerapan protokol kesehatan. Pegawai di KUA kec. Karangdowo selalu memberikan pelayanan yang ramah kepada setiap tamu yang datang. Disediakan juga ruang tunggu bagi para tamu sembari menunggu antrian pelayanan. Selain itu, proses pelayanan yang dilakukan oleh pihak KUA kec. Karangdowo terbilang cepat, sehingga tidak membuat tamu yang datang menunggu terlalu lama.

Pelayanan legalisir Kutipan Akta Nikah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peserta PPL mendapatkan kesempatan untuk membantu melayani masyarakat yang datang untuk keperluan pembuatan surat rekomendasi Nikah. Peserta PPL juga berkesempatan untuk memasukkan data calon pengantin melalui aplikasi SIMKAH. Tidak hanya itu peserta PPL juga diberikan kesempatan untuk membantu membuat Duplikat Kutipan Akta Nikah sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Selama kegiatan PPL ini, peserta PPL pernah mendapati sebuah kasus ketika ada yang melakukan pendaftaran kehendak Nikah, akan tetapi usia calon istri masih belum mencapai 19 tahun. Maka, pihak KUA menolak menikahkan dan memberikan surat pengantar ke Pengadilan Agama untuk mengajukan Dispensasi Nikah.

Prosesi Akad Nikah

Pengalaman lain yang didapatkan adalah ketika ada masyarakat yang datang dengan keperluan legalisir kutipan akta nikah akan tetapi dalam buku yang asli terdapat coretan yang ditulis secara pribadi, maka pelayanan legalisir tidak dapat diterima oleh pihak KUA dan pihak yang bersangkutan harus membuat duplikat kutipan akta Nikah karena kutipan akta Nikah dianggap telah rusak.

Begitu banyak pengalaman yang telah didapatkan oleh peserta PPL selama kegiatan ini. Perlu diketahui juga, bahwa dalam lingkungan KUA ternyata tidak hanya melayani dalam hal pernikahan saja, namun juga dalam hal ikrar wakaf, konsultasi haji dan umroh, dan masih banyak lagi yang lainnya. Oleh karenanya, dari kegiatan PPL ini memberikan tambahan ilmu dan wawasan yang luas yang mana hanya akan didapatkan saat mahasiswa belajar di luar bangku perkuliahan.

Tidak terlupa, ucapan terimakasih dihaturkan kepada bapak Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang telah memberikan dukungan penuh selama proses PPL dan mendampingi serta membimbing dalam penyusunan laporan kegiatan PPL ini.
Peserta PPL berharap, semoga semua proses yang telah dilaksanakan dan ilmu yang didapat selama PPL di KUA kec. Karangdowo dapat menjadi pengalaman yang bermanfaat dan dapat dijadikan bekal ketika terjun di dunia kerja kelak di masa depan. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV