FASYA-Jumat, (05/02/2021) Fakultas Syariah mengadakan Rapat Sosialisasi Buku Pedoman Skripsi dan Buku Pedoman Pembelajaran & Monitoring Evaluasi Pembelajaran secara daring via Zoom Meeting. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh dosen Fakultas Syariah Kabag, serta Kasubag Akademik Fakultas Syariah.
Acara tersebut dimulai pada pukul 13.00 dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Wakil Dekan I Dr. Layyin Mahfiana, M.Hum memimpin rapat tersebut.
“Rapat ini pada intinya adalah untuk mensosialisasikan Buku Pedoman Skripsi dan Pembelajaran yang sebelumnya telah dirancang oleh Tim yang dibentuk oleh Fakultas,” ujar Layyin Mahfiana.
Rapat juga membahas mengenai perubahan judul skripsi yang memang banyak kasus terjadi, baik sebelum sidang ataupun setelah sidang dilakukan. Dibahas juga mengenai prosedur perubahan Dosen Pembimbing Skripsi.
“Perubahan pembimbing bisa saja dilakukan, jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan, seperti pindah tugas, tugas belajar, sakit dan meninggal dunia,” terang Layyin Mahfiana.
Layyin juga menggaris bawahi mengenai jangka waktu bimbingan skripsi adalah 9 bulan, dan bisa diperpanjang 3 bulan atas permohonan perpanjangan oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Sosialisasi selanjutnya terkait Buku Pedoman Pembelajaran disampaikan oleh Lila Pangestu Hadiningrum, M.Pd selaku ketua konsorsium.
Dalam penjelasannya bahwa,”Pembelajaran dan penilaian harus senantiasa memperhatikan tuntutan regulasi, kebutuhan, dan tantangan Revolusi Industri 4.0,” terangnya.
Pelaksanaan pembelajaran dapat menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kompetensinya sehingga dapat memenuhi harapan berbagai pemangku kepentingan, maka ditetapkan pedoman pembelajaran dengan standar-standar yang jelas dan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran secara berkelanjutan.
Berdasarkan hal itulah maka Fakultas Syariah IAIN Surakarta secara khusus menetapkan pedoman pembelajaran yang dilengkapi dengan pedoman monitoring dan evaluasinya.
Adapun komponen buku ini meliputi: pendahuluan, landasan hukum, manual mutu standar pendidikan, standar pembelajaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran dan penutup.
Usai tidak ada lagi tanggapan, masukan dari para peserta rapat, rapat kemudian ditutup. (afz/ ed. khairunnisa)