FASYA- Minggu (13/09/2020), Tim Pengabdian kepada Masyarakat kelompok 3 melaksanakan kegiatan pengabdian dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Tim PKM Fakultas Syariah ini beranggotakan Ahmad Hafidh, S.Ag., M.Ag (Ketua), Junaidi, S.H, M.H (Anggota) dan Lisma, S.H, M.H. (Anggota) dari Program Studi Hukum Pidana Islam.
Acara yang bertempat di Masjid Jami’ Al Falah Dusun Widorosari Pucangan Kartasura Sukoharjo dihadiri oleh masyarakat lingkungan masjid. Dengan menghadirkan narasumber Evi Ariyani, S.H., M.H dan Wakhid Musthofa, M.Psi., acara berjalan dengan lancar.
Ahmad Hafidh, S.Ag., M.Ag selaku ketua tim dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema ini sangat menarik untuk disampaikan karena berdasarkan data, angka pelanggaran terhadap hak anak pada masa pandemi Covid-19 cenderung meningkat, baik secara regional maupun nasional.
Untuk itu perlu adanya edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pemahaman hak-hak anak dan pola pengasuhan anak yang dalam kegiatan ini dibahas dari sisi ilmu hukum dan ilmu psikologi.
Pemaparan materi
Dalam pemaparan materi perlindungan hak anak dari sisi hukum, Evi Ariyani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa anak memiliki kedudukan istimewa yang hak-haknya telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Cukup banyak hak anak yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak, di antaranya (1) hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; (2) hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial; (3) hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran; (4) hak untuk mendapatkan bantuan hukum; (5) hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Lebih khusus Evi Ariyani, S.H.,M.H. berpesan agar orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anak karena dampaknya berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan anak dan pelaku bisa terancam pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Wakhid Musthofa, M.Psi. yang merupakan seorang psikolog sekaligus narasumber kedua menjelaskan pentingnya menjaga kebahagian anak dalam masa bekerja dan belajar di rumah. Pada masa pandemi Covid-19 sebagian besar pekerjaan, pembelajaran dilakukan di rumah sehingga orang tua dan anak akan lebih sering bertemu dan berinteraksi.
Kondisi tersebut akan berpengaruh besar terhadap kejiwaan anak yang apabila tidak dikelola dengan baik, akan mengakibatkan berbagai pelanggaran terhadap hak anak. Untuk mengatasinya, perlu diterapkan pola asuh yang sehat agar anak tetap semangat dalam belajar dan tidak bosan ketika beraktivitas dan belajar di rumah.
Orang tua perlu melakukan berbagai variasi kegiatan di rumah. Hal ini ternyata dapat dilakukan secara sederhana, berbiaya murah, dan menyenangkan bagi anak seperti memasak bersama, berkebun, membuat mainan dari barang-barang bekas, melakukan permainan tradisional dan lain sebagainya.
Sesi diskusi
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan banyak pengetahuan baru bagi para peserta, hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam sesi diskusi.
Pola asuh dan pola pendidikan pada masa dulu dan saat ini telah mengalami banyak perubahan sehingga para orang tua dituntut bisa mengikuti pola perubahan dan perkembangan tersebut. Di akhir acara, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ditutup dengan sesi foto bersama. (Junaidi/ Ed.MY)