Berhasil Pertahankan Disertasinya, Nurul Huda Raih Doktor di UII Yogyakarta

FASYA-Nurul Huda, M.Ag. Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta hari ini melaksanakan Ujian Terbuka Promosi Doktor Di Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) Universitas Islam Indonesia (UII). Dengan Judul disertasinya, “Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Melalui Usaha Mikro Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah Pada Lembaga Amil Zakat di Provinsi Jawa Tengah,” Nurul Huda mempresentasikannya dihadapan para penguji di Ruang WH. 03.16 Gedung KH. A. Wahid Hasyim Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia.
Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam UII, Dr. Drs. Asmuni, M.A. bertindak sebagai Ketua Sidang, Dr. Anisah Budiwati, S.H.I., M.S.I. sebagai Sekretaris Sidang, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. dan Dr. Siti Achiria, S.Ag., M.Ag., sebagai Promotor dan Co Promotor serta 3 penguji yakni, Prof. Dr. M.Usman, S.Ag., M.Ag., Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, M.A., dan Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec.

Pemberdayaan ekonomi mustahik merupakan upaya untuk mengubah kondisi mustahik, dari kondisi yang semula tidak berdaya menjadi berdaya dengan memberikan bantuan dan pendampingan. Hal ini sejalan dengan salah satu dimensi zakat, yakni dimensi ekonomi zakat. Kalau pemberdayaan ekonomi mustahik tidak dilakukan, maka zakat hanya diberikan karena unsur belas kasihan dan itu tidak mengubah kondisi mustahik.

Promovendus mempresentasikan Disertasinya dihadapan Promotor dan Penguji

Nurul Huda telah melakukan pemetaan seluruh lembaga amil zakat yang terdaftar di BAZNAS dan juga lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Lebih kerucut lagi, Nurul Huda mengambil sampel berdasarkan tempat dengan kondisi kemiskinan yang cukup tinggi, dan pada saat penelitian, Jawa Tengah menjadi tempat dengan kondisi kemiskinan yang cukup tinggi. Di Jawa Tengah, Nurul Huda memfokuskan penelitiannya di 3 lembaga amil zakat, yaitu LAZ Solo Peduli, Baitul Maal FKAM (Forum Komunikasi Aktivis Masjid), dan LAZ Al-Ihsan Jawa Tengah.

Fokus penelitiannya, yakni bagaimana kesesuaian pelaksanaan norma hukum zakat, bagaimana pemberdayaan ekonomi mustahik melalui usaha mikro menurut maqashid asy-syariah.
4 Unsur kemaslahatan yang terkait dengan pemberdayaan zakat, yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal dan menjaga harta. Keempat unsur kemaslahatan tersebut, ketika dikaitkan dengan pelaksanaan di 3 lembaga amil zakat tersebut, tidak semuanya mencapai kemaslahatan dalam maqashid asy-syariah. Nurul Huda memberikan beberapa saran-saran dalam rangka mencapai kemaslahatan.

Pertama, kepada DPS seharusnya menetapkan opini syariah misalnya tentang hak amil berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 yang implikasinya hak-hak amil dapat terpenuhi dan operasional lembaga akan tercukupi. Kedua, BAZNAS dan Kementerian Agama seharusnya melaksanakan pengawasan pengelolaan zakat, meliputi kelembagaan, penghimpunan, pendistribusian dan pelaporan sehingga pelaksanaan pengelolaan zakat dapat berjalan sesuai norma hukum yang berlaku.

Ketiga, Lembaga Amil Zakat hendaknya melakukan digitalisasi data base mustahik pemberdayaan ekonomi dan update secara berkala. Implikasinya ketersediaan dana mustahik dapat mempermudah LAZ dalam memetakan kondisi mustahik guna menyusun perencanaan pemberdayaan ekonomi sehingga problem yang dihadapi mustahik dapat terpecahkan dan target hasil pemberdayaan sesuai harapan.

Keempat, kepada LAZ dalam pemberdayaan ekonomi mustahik dapat menjalin kerja sama dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan dapat menunjang keberhasilan pemberdayaan ekonomi. Kelima, kepada LAZ dalam melaksanakan pemberdayaan ekonomi mustahik melalui zakat yang berkelanjutan sehingga memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan mustahik. Keenam, bagi mustahik penerima bantuan usaha mikro, harusnya mengikuti proses pemberdayaan yang sudah ditetapkan oleh LAZ. Kesungguhan mustahik dalam mengikuti proses pemberdayaan menjadi kunci keberhasilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.

Promotor dan juga Guru Besar Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. hingga Penguji ketiga, Dr. Nur Kholis, S.Ag., SEI., M.Sh.Ec. memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Promovendus, Nurul Huda. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab oleh Nurul Huda dengan lugas dan efektif. Nurul Huda  berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Melalui Usaha Mikro Perspektif Maqashid Asy-Syari’ah Pada Lembaga Amil Zakat di Provinsi Jawa Tengah.”

Foto bersama Promovendus bersama keluarga dan Kolega

Atas pertahanan yang cukup solid, Nurul Huda berhasil melalui ujian terbuka promosi doktornya dan berhasil Lulus dengan Nilai Komulatif 3.81 dan berpredikat Sangat Memuaskan diberikan oleh para penguji.

Sidang Promosi Doktor ini dihadiri oleh keluarga, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta beserta para Wakil Dekan, Para Kajur dan Sekjur, Para Koordinator Prodi serta kolega sesama dosen di Fakultas Syariah dan juga Dekan FAI Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Ucapan selamat diucapkan oleh rekan dan kolega sesama dosen di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta melalui Grup Whatsapp Fakultas Syariah. “Selamat dan Sukses Bapak Dr. Nurul Huda, semoga ilmunya manfaat, maslahat dan berkah untuk semua, Aamiin,” ucap Kholis Hayatuddin yang juga merupakan Ketua Jurusan Hukum Islam Fakultas Syariah.
“Alhamdulillah. Selamat dan sukses acara Sidang Terbukanya Pak Dr. Nurul Huda,” pungkas Hanif Al Hakim Dosen Fakultas Syariah.

Atas diraihnya gelar Doktor, Nurul Huda menjadi dosen Fakultas Syariah pertama yang memperoleh gelar Doktor di Tahun 2024 ini sekaligus menjadi Doktor ke-2 dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

(afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Informasi Terkait

FasyaTV