Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan HAM, Kerja Sama Fakultas Syariah dengan Komnas HAM

FASYA-Kegiatan bertajuk “Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Sebagai Pedoman dalam Pemenuhan, Penghormatan dan Peningkatan Kesadaran HAM” digelar di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Kamis pagi, (25/04/2024). Kegiatan ini merupakan Kerjasama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. 50 Peserta hadir dalam acara diseminasi ini ini, mulai dari dosen Fakultas Syariah, perwakilan organisasi mahasiswa Fakultas Syariah dan UIN, Ketua Puskohis, Ketua LKBHI Fakultas Syariah hingga para wakil dekan III di lingkungan UIN Raden Mas Said Surakarta.

Sambutan dari Wakil Rektor I, Dr. Zainul Abas, M.Ag.

Wakil Rektor I UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Zainul Abas, M.Ag. hadir mewakili Rektor, Bersama narasumber yang terdiri dari Anis Hidayah, S.H., M.H. (Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM), Hari Kurniawan, S.H. (Komisioner Pengaduan Komnas HAM), Wahid Mizan A (Tenaga Ahli Anggota DPR RI) serta perwakilan anggota dari Komnas HAM dan Moderator Suciyani, M.Sos. (Dosen Fakultas Syariah)
Wakil Rektor I, Dr. Zainul Abas, M.Ag. sangat mengapresiasi acara ini, Zainul Abas berharap, “semoga tidak hanya berhenti pada acara pagi ini, tetapi ada tindak lanjut hingga MoU yang memungkinkan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa melalui magang, dan juga penelitian-penelitian untuk dosen, dan mungkin dari Komnas HAM ada beasiswa yang bisa diberikan kepada mahasiswa kami,” pungkas Wakil Rektor I.

Zainul Abas juga berharap, acara yang sangat penting ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin, seperti halnya program rektor “glokalisasi kampus” dengan terus mendorong civitas akademika untuk mengglobal dengan tetap membawa nilai kearifan lokal.

Sambutan dari Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah, S.H., M.H

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI, Anis Hidayah, S.H., M.H. dalam sambutannya menceritakan bahwa Komnas HAM memiliki banyak sekali aduan pelanggaran HAM lebih dari 5000 aduan dalam setahun. “Komnas HAM yang telah terbentuk kurang lebih selama 30 tahun telah banyak melakukan penyelidikan-penyelidikan terkait pelanggaran HAM termasuk HAM berat yang terjadi di Indonesia. Selain itu, Komnas HAM juga terus melakukan Upaya-upaya hak asasi dengan terus melakukan pengkajian, penelitian dan penyuluhan termasuk dengan membuat Norma HAM yang akan kita diskusikan pada hari ini,” ucapnya.
Perempuan lulusan Hukum Internasional UGM juga mengungkapkan bahwa, Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya tidak bisa bekerja sendiri, harus dengan kolaborasi-kolaborasi dengan banyak pihak, termasuk dengan mengajak universitas-universitas untuk mendorong pemenuhan hak asasi, memperkuat hak asasi dan menjalankan fungsi-fungsi pengawasan hak asasi manusia.

Anis juga berharap, melalui Kerjasama Komnas HAM dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta bisa menghasilkan hasil diskusi yang terukur, dan semoga kerjasama ini terus berkelanjutan dengan output berupa MoU.

Foto bersama Wakil Rektor I, narasumber dan perserta diseminasi

Sebelum penyampaian materi, dilakukan penyerahan cinderamata dari Komnas HAM dan juga Fakultas Syariah juga untuk narasumber yang akan mengisi acara, tak lupa juga dengan sesi foto bersama narasumber dan para peserta.

Pemberian cinderamata Komnas HAM kepada Fakultas Syariah diwakili oleh Wakil Rektor I

Materi pertama disampaikan oleh Anis Hidayah, S.H., M.H. yang membawa materi terkait Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Anis memulainya dengan membahas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya terkait kewenangan Komnas HAM. “Komnas HAM bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM, sedangkan Fungsi Komnas HAM melaksanakan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, mediasi, pemantauan dan penyelidikan,” paparnya.

Anis kemudian melanjutkan dengan menyampaikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Asasi Manusia yang oleh Komnas HAM disusun dan telah ada 13 SNP, SNP No.1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, SNP No.2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, SNP No.3 Tentang Hak Atas Berkumpul dan Beroragnisasi hingga SNP No. 13 Tentang Bisnis dan HAM.

Terkait pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat, Perempuan yang pernah menerima penghargaan 100 Women dari BBC UK tahun 2013 lalu menyampaikan, bahwa ribuan warga negara telah menjadi Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Mereka mengalami penderitaan dalam berbagai bentuk seperti kehilangan nyawa, luka fisik dan mental, stigmatisasi dan diskriminasi struktural.

Komnas HAM memiliki wewenang sebagai penyelidik peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Sebagai lembaga nasional HAM di Indonesia, Komnas HAM terus berupaya aktif dalam mendorong penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan, S.H. menyampaikan materi

Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan, S.H. sebagai narsumber kedua menyampaikan materi yang terkait dengan Komnas HAM RI, mulai dari Komnas HAM, Keanggotaannya, tujuan Komnas HAM, Fungsi dan Mandat Komnas HAM. Hari kemudian menceritakan, bahwa sebagai Komisioner yang mebawahi bidang pengaduan, pada tahun 2023 lalu, terdapat 2753 aduan pelanggaran HAM. Pengaduan pelanggaran HAM bisa dilakukan dengan datang langsung, lewat pos, melalui faksimili, aplikasi duham online, surat elektronik (email), daring dan audiensi. Laporan aduan yang masuk tersebut, kemudian akan dianalisa berkas pengaduan,untuk menentukan, apakah materi aduan termasuk pelanggaran HAM atau bukan. Setelah itu, pendistribusian kasus berindikasi pelanggaran HAM ke Bidang Penanganan di Mediasi maupun pemantauan.

Paparan materi oleh Wahid Mizan A, Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Sementara itu, Wahid Mizan A, Tenaga Ahli Anggota DPR RI sebagai Narusumber ketiga menyampaikan Komisi III DPR RI merupakan Komisi denga ruang lingkup Hukum, HAM dan Keamanan. KOMNAS HAM sebagai salah satu mitra kerja Komisi III DPR RI, terus berupaya mendukung KOMNAS HAM dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi setiap warga negara.

(AFz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV