FGD Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Angkatan 2022: Kesetaraan Gender Dalam Perubahan Batas Usia Perkawinan

FASYA-Kamis (14/09/2023), Himpunan Mashasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) kebinet Naladhipa periode 2023 telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang ketiga dengan tema “Kesetaraan Gender Dalam Perubahan Batas Usia Perkawinan: Perspektif Pemikiran Mansoer Fakih.” Bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, kegiatan kali ini dihadiri oleh koordinator prodi Hukum Keluarga Islam, Pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam periode 2023, instruktur diskusi, dan delegasi 5 orang perkelas angkatan 2022.

Kegiatan FGD diselenggarakan bertujuan untuk mengkritisi peraturan undang-undang perkawinan tentang perubahan batas usia perkawinan baik laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, yang sering dikatakan kesetaraan gender serta juga menambah wawasan tentang berkeluarga, sehingga kelak akan terwujud keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Diana Zuhroh, S.Ag., M.Ag. (Korprodi HKI), Ahmad Makruf (Ketua HMPS HKI) dan Afrizal Fadhila Ilyas (Ketua Panitia)

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yaitu dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pada pukul 11.30 WIB. Acara ini dipandu oleh MC saudara Reska, kemudian dimulai dengan sambutan dari Koordinator Departemen Keilmuan HMPS HKI yaitu Afrizal Fadhila Ilyas dengan menyampaikan bahwa kegiatan FGD kali ini bertujuan untuk menambah wawasan mengenai kesetaraan gender dalam perubahan batas usia perkawinan. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari ketua umum HMPS HKI saudara Ahmad Makruf dan juga dari Poordinator Program Studi Hukum Keluarga Islam yakni Ibu Diana Zuhroh, S.Ag., M.Ag.

“Saya beri apresiasi sebesar-besarnya kepada HMPS HKI terutama kepada ketua HMPS yang sekarang karena kegiatan yang dilakukan sangat menunjang dan sesuai dengan ranah keilmuan prodi HKI, kegiatan seperti ini harus diistiqomahkan di kepengurusan selanjutnya,” pungkas Diana Zuhroh dalam sambutannya.

Penyampaian Materi oleh Muhammad Baha Uddin, S.H.(Lulusan terbaik Fakultas Syariah tahun 2023)

Setelah itu, instruktur FGD yaitu saudara Muhammad Baha Uddin, S.H. (Lulusan terbaik Fakultas Syariah 2023) memberikan materi-materi tentang kesetaraan gender dalam perubahan usia perkawinan. Instruktur kemudian memberikan pertanyaan kepada peserta FGD yaitu mengapa perempuan selalu menjadi bendahara?, untuk didiskusikan masing-masing kelas. Di dalam forum tersebut terbagi menjadi 6 kelompok yaitu, kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, dan kelas F.

Kelas A berargumentasi Pro, bahwa perempuan selalu jadi bendahara karena perempuan itu identik dengan teliti dan terorganısı, adanya konstraksı budaya yaitu bapak yang memberi uang ibu yang mengatur uang, laki-laki teledor, kurangnya kepercayaan terhadap laki laki dalam mengatur keuangan, sebab mayoritas laki-laki terlalu royal sedangkan perempuan perhitungan. Kelas B, juga berpendapat Pro dalam kasus tersebut, karena secara psikologi cara berfikir perempuan cenderung kepada realistis dan berfikir secara logika dimana wanita lebih teliti dalam perhitungan.

Kelas D dan kelas E juga berargumentasi setuju. Kelas D memberikan argumen, bahwa menurut pandangan orang-orang perempuan lebih memiliki karakter yang berhati-hati, teliti, dan insyaallah mengatur lebih amanah, lebih bijaksana dalam keuangan, lebih dapat memprediksi keuangan. Dan kelas E berpendapat bahwasannya itu dipengaruhii beberapa faktor yaitu tradisi dan budaya serta kemampuan dan keterampilan.

Dari kelas C dan kelas F kontra dalam perempuan selalu menjadi bendahara. Kelas C berpendapat perempuan tu menjadi bendahara merupakan stereotipe yang tidak benar dan tidak adil, dikarenakan ditemukan laki-laki yang masih banyak menjadi bendahara umtuk memenejemen uang. Kelas F juga berpendapat karena peran laki-laki termarginalkan dari perempuan karena sesungguh nya setiap gender punya hak profesionalitas.

Setelah diskusi dan pemaparan argumentasi per kelas, instruktur menyampaikan kesimpulan bahwa “Definisi Gender adalah sifat yang melekat pada laki-laki dan perempuan hasil konstruksi sosial, kultural, dan hubungan sosial yang bervariasi dan sangat bergantung pada faktor-faktor budaya, agama, sejarah. Dan ternyata tidak seharusnya wanita jadi bendahara bahwa dalam isu gender semua itu bisa karena semua itu saling disilangkan bahwa kita makhluk sosial menempatkan diri harus sesuai kualitas bukan karena gendernya. Untuk bisa mencapai kesetaraan, seseorang itu harus bisa mencapai kualitasnya.”

Foto bersama para peserta Forum Group Discussion

Diakhir kegiatan, pengurus HMPS HKI Kabinet Naladhipa periode 2023 melakukan sesi penyerahan sertifikat kepada instruktur FGD, moderator dan dilanjutkan sesi foto bersama.
(SINPUH/Afrizal Fadhila Ilyas/Departemen Keilmuan/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV