Legal Education Class LSO SLC: Dialektika Argumentasi Legal Opinion

FASYA-Jumat, (20/05/2022) Departemen Legal Drafting Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) mengadakan Legal Education Class SLC #Kelas2 dengan mengusung tema “Refleksi Kritis Mahasiswa Hukum Dalam Dialektika Argumentasi Legal Opinion”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui google meet mulai pukul 19.30–21.00 WIB dengan 30 peserta yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Tujuan dari kegiatan ini ialah memperkenalkan Legal Opinion kepada mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta dan memahami teori-teori terkait Legal Opinion. Diharapkan mahasiswa lebih memahami dan kritis dalam pembentukan Legal Opinion.

Legal Education Class SLC #Kelas2 dimulai oleh moderator Intan Syafitri yang merupakan staff Departemen Legal Drafting, kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Nur Sholikin, S.H., M.H. yang diawali dengan pengertian pendapat hukum atau Legal Opinion, fungsi pendapat hukum, prinsip-prinsip umum Legal Opinion, aspek formil Legal Opinion, konstruksi Legal Opinion, dan daya mengikat serta akibat hukum.

Setelah pemateri selesai menyampaikan materi, moderator mengambil alih forum untuk diskusi interaktif yakni sesi diskusi tanya jawab dan tercatat ada 2 pertanyaan dari peserta. Salah satu pertanyaan yang diajukan ialah bagaimana penerapan Legal Opinion dalam masyarakat umum.

Menanggapi dari pertanyaan tersebut, Nur Sholikin menyampaikan bahwa Legal Opinion bukan ranah yang memiliki ruang lingkup terbuka luas di lapisan masyarakat karena Legal Opinion merupakan sebuah argumentasi yang legal disampaikan oleh pihak yang berkepentingan secara formal. Bahkan, di dalam lingkup mahasiswa hukum pun, materi ini masih terlihat awam dikarenakan tidak ada dalam materi perkuliahan yang berbeda dengan Legal Drafting yang memiliki ruang penyampaian untuk mahasiswa hukum. Oleh sebab itu, adanya organisasi yang bergerak dibidang hukum ini memberi sumbang-sih terhadap suatu pengetahuan yang dimungkinkan masih terlihat jarang diketahui banyak orang. Perlu diketahui juga khususnya mahasiswa hukum sekalian, Legal Opinion menjadi suatu kotak penyampaian argumen terhadap suatu isu hukum yang patut diresapi, dan mahasiswa hukum harusnya responsif, kritis dan lebih peka terhadap apa-apa yang terjadi di sekeliling.

Setelah sesi tanya jawab, pemateri menyampaikan closing statement bahwa “Meskipun Legal Opinion bukan materi yang berdiri sendiri di bangku perkuliahan hukum, diharapkan mahasiswa hukum tetap juga memerhatikan segala jenis pembentukan dokumen-dokumen tertulis yang bersifat hukum”. Di akhir sesi, Intan Syafitri selaku moderator menutup kegiatan Legal Education Class SLC #Kelas2 dan dilakukan dokumentasi para peserta. (Avivah Firisqi L/Dyah Erie Shinta/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV