Menelaah Kapabilitas Ruang Lingkup Legal Drafting

FASYA-Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LSO Sharia Law Community terlihat makin beragam. Kali ini, giliran Departemen Legal Drafting yang mengadakan kegiatan Bilik Legal Drafting dengan tema “Kapabilitas Telaah Ruang Lingkup Legal Drafting” dimana acara tersebut dibagi menjadi dua kelas pertemuan. Pada kelas pertama yang dilaksanakan pada Rabu, (05/04/2023) melalui Google Meet, diangkat topik mengenai Telaah Legal Contract. Selanjutnya, pada pertemuan kedua yang dilaksanakan pada Jumat, (07/04/2023) melalui media yang sama yakni Google Meet, dibahas topik lanjutan dari pertemuan sebelumnya, yaitu Telaah Legal Opinion.

Para peserta yang merupakan mahasiswa-mahasiswi Fakultas Syariah mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh antusias meski tengah berada di bulan ramadhan. Dengan pemateri Bakhrul Amal, S.H., M.Kn., yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah, materi mengenai kedua topik tersebut dijelaskan secara mendetail.

Dalam pertemuan pertama, pemateri menyampaikan mengenai notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya. Disampaikan pula beberapa materi mengenai akta, draft kontrak, dan isi kontrak. Pemateri menekankan bahwa saat menjadi seorang praktisi hukum, ada dua hal yang perlu dan penting untuk dikuasai, yakni menulis dan berbicara. Hal ini berguna misalnya ketika akan membuat kontrak agar tidak terjadi multitafsir dan bahasanya menarik.

Isi kontrak terdiri dari beberapa hal. Pertama adalah definisi dari kontrak tersebut, misalnya kontrak mengenai jual beli atau penyelesaian sengketa. Kedua yakni penjelasan yang lebih spesifik mengenai kontrak. Ketiga ada model transaksi yang dilakukan, dan yang terakhir ada klausula antisipatif, misalnya penjelasan ketika ada pihak yang tidak melakukan prestasinya dalam kontrak dan mengatur mengenai domisili pihak yang bersangkutan pula.

Lalu, pada pertemuan kelas yang kedua dibahas mengenai definisi legal opinion, fakta hukum, produk pendapat hukum serta penulisan pendapat hukum. Legal opinion sendiri merupakan analisis hukum atas suatu fakta hukum baik yang akan, yang sedang ataupun yang telah terjadi. Legal opinion tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang sehingga tidak memiliki ketentuan yang baku. Hal ini menjadikan produk legal opinion terbilang banyak, contohnya seperti karya ilmiah, pendapat praktisi, keterangan, dan yurisprudensi.

Setelah pemaparan materi tersebut, Odia (pengurus SLC 2023) selaku moderator mempersilakan para peserta untuk menanggapi serta bertanya kepada pemateri mengenai legal contract dan legal opinion. Banyak dari peserta yang mengajukan pertanyaan menarik tentang hal tersebut. Kemudian, selepas sesi tanya jawab selesai, kegiatan Bilik Legal Drafting pun ditutup dengan acara foto bersama.(Adinta Shafa Salsabila/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV