PUSKOHIS UIN Raden Mas Said Surakarta Adakan Seminar Nasional Tentang Pemikiran Prof. Yusuf Qaradawi

FASYA– Kamis, (03/11/2022) Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan Seminar Nasional tentang Konstitusi dan Hukum Islam yang bertajuk “Kontribusi Pemikiran Syekh Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam Perkembangan Hukum Islam di Dunia”, dan diikuti 178 peserta secara luring yang bertempat di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Bertindak sebagai moderator adalah Ahmad Suwaifi, juara 1 Lomba MQK Kitab Fathul Muin Tingkat Nasional. Acara diawali dengan tilawah Qiroah Sab’ah dan Asyarah Kubro oleh Ahmad Muhibullah. Beliau adalah ustadz muda yang pernah menjuarai Lomba MHQ Hafalan Al-Qur’an tingkat Nasional ini. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Pengurus PUSKOHIS dan Dewan Penasehat PUSKOHIS UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tilawah Qiroah Sab’ah dan Asyarah Kubro oleh Ahmad Muhibullah

Sambutan pertama disampaikan oleh Seno Aris, M.H., sebagai Ketua Bidang Kepengurusan PUSKOHIS. Beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta. “Saya berharap, dengan adanya Seminar Nasional ini akan tercetak generasi-generasi penerus Syekh Yusuf Qaradawi dari UIN Raden Mas Said Surakarta ini,” pungkasnya.

Sambutan dan sekaligus pembukaan acara disampaikan oleh Dr. Ismail Yahya, S.Ag., M.A. Dekan sekaligus menjadi Dewan Penasehat PUSKOHIS ini memberikan apresiasi setinggi-tingginya, dan berharap PUSKOHIS senantiasa semangat mengadakan kegiatan-kegiatan produktif seperti ini. Beliau juga beraharap bahwa kelak banyak mahasiswa mahasiswi UIN menjadi ulama mengikuti jejak sang ulama dunia Prof. Dr. Yusuf Qaradawi. “Saya mengapresiasi pembacaan Al-Qur’an dengan dengan Qiroah Sab’ah dan Asyarah Kubro dalam acara Seminar PUSKOHIS ini, dan berharap mahasiswa lainnya juga mau belajar ilmu langka ini kepada ahlinya,” tuturnya lagi.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A. ,memberikan sambutan

Pemateri pertama seminar ini disampaikan oleh Syahrul Afrizal Sitorus, Lc, M.H. yang merupakan seorang ulama dari Medan. Beliau merupakan salah satu murid Syekh Yusuf Al-Qaradawi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan fungsi hukum, yakni hukum digunakan sebagai kontrol sosial agar masyarakat hidup sesuai dengan syariat Islam dan sebagai sarana kontrol rekayasa untuk mengatur tatanan masyarakat, dimana suatu aturan dapat berubah terhadap kondisi sosial masyarakat. “Ada aspek kerja hukum terhadap perubahan sosial. Salah satu contohnya yakni pada zaman dahulu foto dilarang oleh para ulama Islam, kemudian atas pembaharuan Syekh Yusuf Al-Qaradawi akhirnya terdapat pembaharuan dalam hukum Islam didunia,” tambahnya.

Pembaharuan pada pemikiran Syekh Yusuf Al-Qardawi menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan Rahmatan lil alamin. Sebelum menyampaikan fatwanya, Syekh Yusuf Al-Qardawi meneliti pendapat ulama terdahulu kemudian di-tarjih, sehingga dapat menemukan solusi baru yang belum ditetapkan ulama terdahulu. Beliau banyak menggunakan metode Fiqih keseimbangan, Fiqih Realitas dan Fiqih Alawiyah atau Fiqih Prioritas. Pemikiran (manhaj) Syekh Yusuf Al-Qardawi diantaranya tentang tidak fanatik dan taklid, mempermudah dan tidak mempersulit, bahasa yang digunakan harus aktual, berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat, bersikap moderat, memberikan fatwa berupa keterangan dan penjelasannya.

Antusiasme ratusan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta mengikuti seminar

Pembahasan selanjutnya dibawakan oleh Andi Mardian, Lc, M.A. , Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam pemaparannya, beliau menceritakan masa kecil Syekh Yusuf Al-Qaradawi. Sejak kecil Yusuf Al-Qaradawi sudah dididik untuk menjadi ulama. Beliau juga sudah hafal Al-Qur’an pada usia 10 tahun. Syekh Yusuf Al-Qaradawi bermazhab Hanafi, tetapi dalam prakteknya beliau lebih fleksibel yakni tidak condong kekanan maupun ke kiri dan tidak mudah membid’ah kan, mengkafirkan atau menyesatkan golongan yang berbeda pendapat dengannya. Oleh karena itu, fatwa-fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradawi sangat dibutuhkan dan diterima dalam menghadapi perkembangan zaman.

Materi terakhir oleh AM. Musta’in Nasoha, S.H, M.H, M.A. Beliau adalah dosen Ilmu Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta sekaligus direktur PUSKOHIS Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan kewajiban setiap orang dalam berilmu dan keharusan bersanad. Alasan kenapa mazhab hanya ada 4 juga dikarenakan yang bersanad hingga Rasulullah saw hanya 4 mazhab ini.

Para narasumber acara seminar nasional PUSKOHIS

“Syekh Yusuf Al-Qardawi dikenal sebagai ulama yang fatwa-fatwanya mengikuti perkembangan zaman, diantaranya memperbolehkan perempuan menyanyi, tetapi dengan beberapa syarat yang ada, memperbolehkan pemimpin perempuan, memperbolehkan musik, asalkan untuk hal-hal yang baik dan tidak untuk maksiat,” tuturnya. Syekh Yusuf Al-Qaradawi memperbolehkan adanya perbedaan, asalkan ada dalilnya. Beliau juga sering menggunakan maslahah mursalah, sehingga orang yang menerima fatwa merasa bahagia/senang. (Ed.hh/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV