Ragam Orientasi Filosofis Hakim Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

FASYA- Rabu (16/09/2020), Konsorsium Keilmuan Fakultas Syariah IAIN Surakarta kembali mengadakan Diskusi Dosen bulanan dengan tema “Ragam Orientasi Filosofis Hakim Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah”.

Diskusi edisi Agustus 2020 kali ini tetap dengan konsep daring dan luring (dalam dan luar jaringan). Hadir sebagai pembicara adalah Zaidah Nur Rosidah, S.H., M.H.

Topik sengketa ekonomi syariah sejatinya merupakan level sengketa ekonomi yang lebih kompleks dibanding sengketa ekonomi pada umumnya. Adanya variabel ‘syariah’ mengharuskan seorang hakim mempertimbangkan nilai keadilan substantif dan menjadikannya dalam posisi dilema karena tidak saja ia harus memihak kubu yang benar namun juga terwujud kemaslahatan pada keputusan yang diambil seorang hakim. Kemaslahatan merupakan bagian penting dari ajaran Islam.

Salah satu pandangan atau orientasi filosofis seorang hakim saat memutuskan perkara sengketa ekonomi syariah adalah dengan berpegang teguh pada sila-sila dalam Pancasila, terutama sila pertama, kedua, dan kelima. Artinya, nilai-nilai keislaman yang menempatkan kemaslahatan sebagai hal utama relevan dengan pesan sila-sila tersebut.

Sengketa ekonomi syariah yang disidangkan seringkali terkait wanprestasi pihak peminjam dana. Menurut bu Zaidah, pertimbangan hakim Pengadilan Agama terbagi 2 kubu, yaitu mereka yang (1) “…berorientasi pada legisme, yaitu memutuskan sengketa berdasarkan hukum positif yang ada yaitu mendasarkan pada KUHPerdata meskipun sengketanya adalah sengketa ekonomi syariah.” dan (2) “…berorentasi pada begriffjurisprudenz…. menggali nilai yang ada yang hidup dalam masyarakat, dalam hal ini hakim menggunakan dasar hukum Islam yaitu Al Quran dan Hadits, Fatwa DSN dan sumber hukum lainnya.” (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV