Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah Adakan Workshop Manajemen Law Office

FASYA-Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan kegiatan Workshop Manajemen Law Office bagi mahasiswa. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16/10/2021 bertempat di Ruang Rapat Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Junaidi, S.H.,M.H. selaku ketua pelaksana dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksankan untuk memberikan pengetahuan kepada para mahasiswa terkait profesi advokat dan bagaimana membangun serta mengelola kantor hukum. Kegiatan ini mengundang narasumber advokat muda Ari Santoso, S.H.,M.H dan moderator Ahmad Anshori, S.H.

Ari Santoso, S.H.,M.H dalam paparannya menjelaskan terkait dengan Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Syarat menjadi Advokat yaitu warga negara Republik Indonesia; bertempat tinggal di Indonesia; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Lebih lanjut Ari Santoso, S.H.,M.H menjelaskan secara detail bagaimana Proses Pendirian dan Manajemen Kantor Hukum. Kantor Hukum yang lazim disebut dengan istilah Law Firm, kantor Advokat, Kantor Pengacara, dan lain sebagainya yaitu sebagai wadah untuk melaksanakan aktivitas kepraktisiannya. Bentuk Kantor Hukum dapat berupa orang-perorangan, Firma Hukum atau Badan Hukum.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan diskusi yang menarik karena narasumber merupakan advokat yang telah memiliki kantor hukum sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas kepada para peserta terkait dunia advokat dan proses pendirian serta mengelola kantor hukum. (junaidi/ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV