Dialog Interaktif RRI Surakarta Bersama Korprodi HKI Fakultas Syariah: Bolehkah KUA Menjadi Tempat Nikah Semua Agama?

FASYA-Pada hari ini Kamis, (29/02/2024) Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta menggelar sebuah dialog interaktif yang bertemakan “Bolehkah KUA Menjadi Tempat Nikah Semua Agama”. Acara tersebut menghadirkan narasumber Ka.kanwil Kemenag Jawa Tengah Dr. Musta’in Ahmad, S.H., M.H. dan Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Seno Aris Sasmito, M.H. bertempat di Studio RRI Surakarta.

Narasumber pertama, Mustain, menanggapi dengan positif terkait wacana Menteri Agama tentang pencatatan nikah semua agama dilaksanakan di KUA. Hal tersebut berkaitan dengan program prioritas Kementerian Agama terkait revitalisasi peran KUA. Dalam paparannya, Mustain menyampaikan bahwa wacana terkait pelayanan KUA untuk semua agama telah diinisiasi sejak tahun 2021. Kemudian ia menambahkan bahwa wacana tersebut juga sejalan dengan program moderasi beragama yang telah lama dijalankan. Tentunya inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperbarui dan memperbaiki sistem pelayanan KUA agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lintas agama di Indonesia. Terkait kesiapan SDM dan regulasinya, hal ini Tengah digarap di Tingkat pusat dan melibatkan berbagai pihak, BIMAS Keagamaan, organisasi masyarakat (Ormas), serta instansi terkait lainnya.

Narasumber kedua, Seno Aris Sasmito, M.H., menjelaskan pentingnya persiapan matang dalam mengimplementasikan wacana pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) yang inklusif, melihat respons publik yang beragam diberbagai media sosial.
Seno menyoroti bahwa wacana tersebut memiliki tujuan yang baik, maka memerlukan persiapan yang matang dan baik pula. Persiapan tersebut, menurutnya, harus dimulai dengan mendengarkan aspirasi dan masukan dari tokoh-tokoh agama di Indonesia. Selain itu, tata kelola KUA sendiri, yang secara tradisional berada di bawah (BIMAS) Islam, perlu dikaji lebih mendalam terkait struktur organisasinya jika akan melayani pencatatan nikah dari semua agama.

Poin ketiga yang disoroti oleh Seno adalah terkait regulasi yang ada saat ini. Dia menegaskan bahwa undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) mengatur bahwa pencatatan nikah untuk yang beragama Islam berada di KUA, sementara untuk agama selain Islam berada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dalam konteks wacana baru dari Menag, Seno menekankan pentingnya menyiapkan regulasi yang matang dan melibatkan berbagai pihak termasuk tokoh agama, akademisi dan pihak-pihak lain yang terkait. Agar tujuan dari wacana atau kebijakan baru tersebut benar-benar nyata manfaatnya bagi seluruh masyarakat lintas agama.

(SA/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV