Dikotomi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

FASYA-Rabu (04/08/2021), Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta untuk pertama kalinya mengadakan acara diskusi pada periode kepengurusan kabinet Nawasena ini. Diskusi dengan tema “Dikotomi Pengesahan RUU PKS”. Meskipun di tengah pandemi, diskusi dilakukan secara luring dengan tak lupa menaati prokes.

Dalam diskusi kali ini turut menghadirkan Rahmaditta Kurniawati, S. Sos. sebagai pemateri. Beliau merupakan Konselor Perempuan Berkisah dan juga mahasiswa Pascasarjana di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Diskusi diikuti lebih kurang 30 peserta dari mahasiswa Fakultas Syariah maupun dari luar fakultas. Dipandu oleh Nida’ Afifah Zain (anggota divisi keilmuan) sebagai moderator. Diskusi pun dimulai Pukul 15.15 WIB.

Diskusi membahas pertentangan perihal maju-mundur parlemen akan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dari tahun ke tahun presentase kasus kekerasan seksual semakin tinggi. Namun, payung hukum yang kuat untuk melindungi korban tak kunjung disahkan.

Akibatnya, tak jarang korban atau saksi dituntut balik oleh pelaku. Tak adanya sebuah pakem aturan yang sesuai, maka pelaku masih bisa saja berbuat semena-mena kepada korban hingga kini. “Perlu ada terobosan berupa Rancangan Undang-Undang yang tegas dan kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual,” ujar Rahmaditta.

Di zaman sekarang, pelaku tak memandang korban dalam kasus kekerasan seksual. Korban bisa perempuan atau laki-laki, bahkan anak-anak. Salah satu muatan diskusi kali ini, agar mahasiswa terutama Fakultas Syariah melek akan jenis dan motif kekerasan seksual yang terjadi di sekitar. Mengetahui bahwa seluruh aturan dan tatanan hukum yang melindungi korban sudah tercakup dalam RUU PKS ini.

Rahmaditta menyebutkan, “Intinya adalah urgensi RUU PKS sudah sangat jelas dapat memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.” Miskonsepsi antar pro-kontra RUU ini menjadi sebab tidak segera disahkan sejak tahun 2016.

Beberapa pihak yang menolak RUU ini kerap salah tafsir ihwal muatan isinya. Sementara pihak yang setuju terus mengawal dan menjawab tudingan bahwa RUU ini pro-feminisme liberal.

Diskusi semakin menarik ketika pemateri memberikan ruang peserta untuk menuangkan pendapat. Abdul Mutholib, salah satu peserta mengatakan, “Miskonsepsi ‘diksi’ timbul di beberapa pasal RUU PKS disebabkan karena hukum itu bersifat abstrak. Jadi, tak perlu dijelaskan secara khusus atau terperinci untuk memahaminya.”

Setelah berdialog pemateri dan peserta acara ditutup pukul 17.30 WIB. Di akhir acara, penyerahan sertifikat oleh Abdullah Salam (Ketua HMPS HKI 2021) kepada pemateri. Berlanjut dengan foto bersama dengan mengangkat lima jari. Lima jari pertanda menolak kekerasan seksual.
Perheletan pengesahan RUU PKS terus berlangsung hingga kini.

Sementara korban terus berkembang biak dan pelaku masih bebas dan lihai menjalankan aksinya. Permasalahan mesti diselesaikan sedikit demi sedikit. Kita kawal RUU PKS hingga entah sampai kapan disahkan oleh lembaga legislatif dan pemerintah. (Erfandica Maulana/HMPS HKI/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV