Jampidum Kejagung RI Resmikan Rumah Restorative Justice ‘Griya Suluh’ Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

FASYA-Jumat, (30/12/2022) Fakultas Syariah mengadakan peresmian Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” di Ruang Senat Rektorat UIN Raden Mas Said Surakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah hadir secara virtual dalam acara ini. Sementara itu, di Ruang Senat hadir Bupati Sukoharjo atau yang mewakili, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Kepala Kejakasaan Negeri Sragen, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Kapolres Sukoharjo atau yang meakili, Dekan Fakultas Syariah, para wakil rektor serta para Kasipidum dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Se-Solo Raya.

JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI, KAJATI Jawa Tengah dan Kejati Jawa Tengah hadir secara virtual

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana menyambut baik kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice Ini. Fadil Zumhana mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam menyelenggarakan acara ini karena kegiatan ini merupakan manifestasi bukti keseriusan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum Indonesia.

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana menyampaikan paparan

“Salah satu maksud dan tujuan pendirian rumah restorative justice ini yaitu untuk memperkenalkan keadilan restorative menjadi pembaharuan dalam hukum pidana yang humanis, mengasah kearifan lokal dan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf, mewujudkan keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri dengan tetap menghadirkan kepastian hukum dengan memperhatikan hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, dan menyelesaikan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative yang menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan para pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan,” ucap Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana berharap kampus dapat berperan aktif dalam membangun budaya penegakan hukum yang restorative. Para civitas akademika, alumni UIN Raden Mas Said Surakarta membangun rumah restorative janganlah terjadi hanya terjadi pada peluncurannya saja. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menghadirkan keadilan substantif pada masyarakat sebagai suatu kewajiban. Tugas mendirikan rumah restorative di tengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan substantif yang diharapakan masyarakat.

Rektor, Plt. Kajari Sukoharjo, Kajari Surakarta, Kajari Sragen serta Dekan Fakultas Syariah yang hadir di Ruang Senat

“Rumah restorative adalah rumah kita bersama, rumah bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuhkembangkan eksistensinya, agar rumah restorative dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Dengan memohon ridho Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rumah Restorative Justice ini saya resmikan,” tutup Fadil sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice ‘Griya Suluh.’

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah Dr. Ismail Yahya, M.A. menyampaikan bahwa sejarah pembentukan Rumah Restorative Justice ini sejak kuliah umum pada 30/08/2022 yang lalu. “Awal mula proses pembentukan Rumah Restorative Justice ini ketika Kuliah Umum Mahasiswa Fakultas Syariah dengan mengundang Bapak Jampidum, Dr. Fadil Zumhana sebagai narasumber. Kemudian pada bulan Oktober mengunjungi Kejaksaan Agung disambut langsung oleh Bapak Jampidum dan beliau memberikan arahan kepada Fakultas Syariah untuk mendirikan Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.

“Alhamdulillah, setelah hari ini diresmikan, Rumah Restorative Justice ini merupakan pertama kali diresmikan di lingkungan PTKIN di Indonesia,” tutur Ismail lagi.

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A. memberikan sambutan

Selain itu, Ismail juga bercerita bahwa setelah berkunjung ke Kejaksaan Agung, Fakultas Syariah juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Sukoharjo, juga mengunjungi salah satu rumah Restorative Justice di Perguruan Tinggi, yakni di Universitas Airlangga Surabaya. “Dan hari ini, di akhir tahun 2022 diberi hadiah oleh Bapak Jampidum dengan peresmian Rumah Restorative Justice ‘Griya Suluh’ sekaligus diberi tanggungjawab dan amanah untuk ikut serta dalam penegakan keadilan,” ucap Ismail Yahya.

Ismail Yahya menutup sambutannya dengan menjelaskan filosofi nama Rumah Restorative Justice yaitu Griya Suluh dengan mottonya “Dan Perdamaian itu lebih Baik”. Griya Suluh merupakan gabungan dari Bahasa Jawa, Bahasa Melayu/Indonesia dan Bahasa Arab. Griya yang berarti rumah, suluh bisa berarti lampu/penerang dalam Bahasa Jawa atau perdamaian dalam bahasa Arab. “Semoga kehadiran Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta bisa turut berpartisipasi membantu kepolisian maupun kejaksaan dalam menegakkan keadilan di bumi tercinta,” tutupnya.

Sementara itu, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof. Dr. H. Mudofir, M.Pd. dalam sambutannya mengapresresiasi acara peresmian ini sekaligus menjadi bukti bahwa UIN Raden Mas Said Surakarta turut serta dalam pembangunan di bidang hukum melalui Fakultas Syariah. “Kerjasama ini merupakan kerjasama yang baik, dan diharapkan fakultas lain dengan bidang yang berbeda juga melakukan kerjasama agar perguruan tinggi dirasakan hadir untuk masyarakat bukan menara gading yang hanya memproduk teori-teori hukum tetapi juga turut terlibat dalam gerak tumbuh pembangunan di bidang hukum,” tutur Mudofir.

“Mudah-mudahan, kerjasama ini tidak hanya berhenti di aspek kertas, bukan hanya simbol namun secara nyata menghasilkan produk-produk nyata di masyarakat.”

Lebih lanjut, Mudofir mengatakan bahwa, “Saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan kompleksitas kehidupan yang makin komplek akibat dari pergaulan antar bangsa yang terbuka, dan sosial media, dunia digital yang terbuka sehingga persoalan-persoalan hukum akan makin kompleks, dan dalam praktiknya penyelesaian hukum menjadi mahal dan lama, dan ini akan memperkeruh suasan. Karena itu, literasi hukum apalagi dengan restorative justice penyelesaian diluar hukum akan tumbuh dan segar kembali kearifan lokal dalam penyelesaian terhadap perilaku-perilaku pidana.”

“Namun, disaat yang sama kita juga akan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan kita, bahwa ada kearifan lokal yang harus dirawat, norma-norma masyarakat adat dan kebudayaan dan ini menjadi nilai perekat integrasi bangsa.”

“Atas nama Universitas, kami mengapresiasi berdirinya rumah restorative justice oleh Fakultas Syariah. Kami juga berterimakasih kepada Bapak Jampidum sehingga dapat berdiri Rumah Restorative Justice ini. Kedepan saya berharap dengan kejaksaan, maupun kepolisian ditumbuhkan dimaksudkan dengan tujuan ikut sama-sama membangun bangsa, kebesaran UIN hanya mungkin tumbuh dengan kerjasama seluas-luasnya berbagai lembaga itu terjadi. Hukum adalah pranata yang diperlukan oleh bangsa-bangsa dan masyarakat modern,” tutup Mudofir.

Foto bersama para tamu undangan

Acara kemudian dilanjutkan dengan doa, dan foto bersama dan diakhiri dengan mengunjungi Ruang Restorative Justice di Sebelah Aula Fakultas Syariah. (afz/Ed.hh/SINPUH)

Link Youtube: Peresmian Rumah Restorative Justice – Griya Suluh Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV