MENUJU WAKAF DINAMIS: WAKAF UANG

FASYA-Kamis (28/11/2019), Fakultas Syariah IAIN Surakarta mengadakan kegiatan diskusi dosen bulanan. Pada edisi terakhir tahun 2019 ini (edisi kedelapan), bertindak sebagai pembicara adalah Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag.,M.H., dengan diskusi berjudul “Wakaf Uang: Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya”. Adapun selaku moderator yaitu Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum.

Potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Jika direkapitulasi jumlahnya, luas tanah wakaf melebihi luas tanah negara Singapura. Selain ditopang jumlah pemeluk Islam di Indonesia yang mayoritas, tingkat religiusitas Muslim di Indonesia tergolong tinggi. Fakta ini makin menguatkan besarnya potensi wakaf di Indonesia.

Muh. Zumar Aminuddin, S.Ag.,M.H., (kiri) dan moderator Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum. (kanan)

Permasalahan yang timbul adalah bahwa hampir seluruh wakif (pelaku wakaf) berorientasi pada wakaf tanah, alih-alih opsi lain yang mungkin ditempuh, misalnya wakaf uang. Wakaf uang sejatinya merupakan ijtihad Muslim yang hidup di era modern, seperti juga wakaf tanah yang pertama kali diinisiasi oleh Umar ibn Khattab saat menerima penjelasan Nabi Muhammad tentang pemanfaatan tanah yang dimilikinya. Di sinilah istilah wakaf disebut-sebut pertama kali tercetus.

Saat masyarakat lebih memilih berwakaf dengan tanah sementara wakaf tanah berbiaya tinggi dan persoalan agraria masih rawan konflik di Indonesia, mengapa ijtihad soal wakaf (dari wakaf tanah ke wakaf uang) tidak segera dilegalisasi dan digalakkan sebagai bagian dari solusi bersama yang mashlahat untuk umat Muslim di Indonesia?.

Para peserta diskusi

Selain potensial untuk digelapkan pengelolanya, wakaf uang dikhawairkan rentan terjadi penurunan nilai mata uang, berbeda dengan emas yang relatif dinamis mengikuti pasar sehingga nilainya stabil. Selain itu, saat uang hasil wakaf dibendakan, potensi ketidaktepatan ‘pembendaan’ atas uang wakaf juga disoroti.

Sejarah mencatat, baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun aturan perundangan tentang wakaf uang telah dirilis dan direspon baik oleh instansi pengelola zakat dan wakaf di Indonesia.

Menurut riset pak Zumar, ketidakmantapan masyarakat atas wakaf uang (dibanding wakaf tanah) menjadi persoalan utama jenis wakaf ini tidak populer. Aturan perundangan pemerintah tentang wakaf uang yang eksplisit dan detail tidak cukup membuat masyarakat teryakinkan dan tergerak untuk berwakaf uang.Kesenjangan generasi (generational gap) mungkin bisa menjelaskan mengapa terjadi kontra (sekaligus pro-) di wakaf uang.

Foto bersama di akhir acara

Untuk generasi Baby Boomers dan generasi X awal, wakaf uang mungkin akan sulit diterima mengingat sebagian besar mereka berorientasi fisik dan keberumuran-panjang wakaf yang mereka donasikan. Bagi generasi X akhir dan generasi-generasi setelahnya (Y dan Z), wakaf uang mungkin lebih mudah diterima. Selain mudah dilakukan dan lebih melihat signifikansi dari pada aspek fisik wakaf, generasi ini lebih bisa menerima masukan dan kritik.

Karenanya, kampanye wakaf uang perlu dilakukan lebih kreatif lagi agar mampu merangkul generasi muda untuk tidak saja berdonasi namun juga terlibat mengkampanyekan ke sejawatnya. Aktivisme generasi muda mungkin tidak akan semegah dan seidealis generasi di atasnya; bagi mereka, aktivisme yang executable (mudah-murah dieksekusi) sudah lebih dari cukup.(afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV