NGOZAWA (Ngobrol Zakat dan Wakaf): Zakat Untuk Pinjaman Online

FASYA-Sabtu, 14/08/2021 Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Zakat dan Wakaf mengadakan diskusi/obrolan rutin “NGOZAWA” (Ngobrol Zakat Dan Wakaf) perdana. Obrolan ini bertemakan “Orientasi Zakat Untuk Pinjaman Online” yang dibawakan oleh salah satu mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat Dan Wakaf angkatan 2016 yaitu Evril Syahrial.

Acara ini diselenggarakan secara online melalui Google Meet dan juga offline di perumahan Kencana Asri A.007 dengan mematuhi protokol kesehatan. Secara keseluruhan ada 66 peserta yang turut hadir dengan rincian 16 peserta offline, 50 peserta online.

Obrolan perdana kali ini membahas mengenai gambaran umum zakat dan pinjaman online, peraturan yang mengatur, serta sistem yang sangat berbeda mengenai zakat dan pinjaman online. Tak lupa pemateri memberikan pesan yang ciamik yaitu “Jangan sekali-kali meminjam di aplikasi pinjaman online karenanya sangat tidak baik dan merugikan pihak peminjam” terangya.

Dari 66 peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara sampai selesai dibuktikan dengan banyaknya lontaran pertanyaan serta jumlah peserta yang tidak kunjung berkurang. Salah satu pertanyaan yang menarik yaitu “Apakah dana zakat dapat dikolaborasikan untuk pinjaman online?” ujarnya.

Pemateri menyampaikan sebuah pesan penting untuk ditelaah bersama-sama “Bahwasannya zakat untuk pinjaman online itu merupakan suatu hal yang tidak dapat dikolaborasikan, kendati demikian karena zakat sifatnya suci sedangkan pinjaman online mengandung bunga,” tutur syahrizal.

Terakhir, harapan dari HMPS Manajemen Zakat dan wakaf dengan adanya NGOZAWA semoga menjadi langkah awal untuk menigkatkan pengetahuan mahasiswa terlebih Mahasiswa MAZAWA. (RM & YLJ.red/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV