Pengabdian Kepada Masyarakat Prodi Hukum Pidana Islam: Optimalisasi Kreativitas Pengelolaan Sampah Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

FASYA-Pada hari Sabtu, (04/06/2022) telah dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) yang mengambil tema “Optimalisasi Kreativitas Pengelolaan Sampah Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup.” Kegiatan ini dilaksanakan oleh kelompok pengabdian dari dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang beranggotakan Dr. Layyin Mahfiana, Evi Aryani, SH. M.Hum, dan Dr. Farkhan. Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Pucangan Kartasura, dihadiri oleh 40 peserta. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Pucangan Budiyono, SH. dan Camat Kartasuro Drs. Joko Miranto.

Pada kegiatan ini diisi oleh dua orang narasumber. Pertama adalah Riska Andi Fitriono, SH., M.H. Beliau adalah dosen Fakultas Hukum UNS. Narasumber kedua ialah Bowo Winarno, S.Si., M.Kom. dosen MIPA UNS dan Aktivis Pengelolaan Sampah Lembah Manah Smart Education Gatak Sukoharjo.

Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diakhiri pada pukul 12.00. Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dilakukan oleh Evi Aryani, SH. M.H. selanjutnya sambutan dari ketua panitia oleh Dr. Layyin Mahfiana, M.Hum. yang intinya mengucapkan terima kasih atas partisipasi peserta dan sambutan yang luar biasa dari Kepala Desa Pucangan serta peserta terkait dengan kegiatan pengabdian ini. Selanjutnya adalah sambutan oleh Bapak Budiyono, SH, beliau mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari kelompok pengabdian dari Program Studi HPI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang telah meluangkan waktu dan kesempatan untuk mengadakan kegiatan yang terkait dengan lingkungan khususnya pengelolaan sampah.

Selanjutnya ialah sambutan oleh Camat Kartasura yang mengharapkan pihak desa dan seluruh peserta antusias mengikuti kegiatan ini dan semoga dapat berkelanjutan dan tidak berhenti sampai disini saja. Terkait pengelolaan sampah dan ruang lingkupnya Beliau mempunyai jargon “Sambel Bajak….Sampah Beres…Lunas Pajak” dengan maksud sampah yang dianggap rendah jika dikelola dengan baik akan menjadi emas yang sangat bernilai jual yang tinggi sehingga masyarakat akan dapat membayar pajak dengan mudah dari hasil sampah tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator dari perangkat desa Pucangan. Narasumber pertama menyampaikan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari sisi aspek pidana. Narasumber memberikan penyampaian terkait dengan regulasi terkait lingkungan hidup dari UU Lingkungan sampai dengan peraturan daerah/Perda yang ada di tingkat Kabupaten Sukoharjo. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pada tahun 2017, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, pemerintah menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah nasional (Jakstranas). Kebijakan ini digunakan untuk mengukur tingkat penurunan timbunan sampah dan penanganan sampah. Komitmen Pemerintah Kabupaten Sukoharjo diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 90 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan atas peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Narasumber kedua menyampaikan tentang pengelolaan sampah khususnya sampah dalam rumah tangga. Karena beliau seorang aktivis yang bergelut dengan pengelolaan sampah, jadi beliaunya mempunyai banyak pengalaman terkait dengan pengelolaan sampah yang bernilai rendah menjadi bernilai tinggi. Peserta diberikan materi terkait dengan pengumpulan sampah organik dan non organik sehingga dapat mempunyai nilai jual yang tinggi dan bermanfaat.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog oleh peserta. Peserta sangat antusias dalam dialog baik terkait dengan regulasi dan beberapa pelanggaran lingkungan yang seringkali terjadi di sekitarnya dan problematika terkait pengelolaan sampah dan sekitarnya. Para peserta selain berasal dari masyarakat desa secara umum, mereka juga ada beberapa kelompok pengelolaan sampah yang sudah eksis dalam berjuang dalam lingkup pemanfaatan limbah sampah. Dengan demikian problematika mereka dapat terpecahkan serta kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa Pucangan. Pada akhirnya acara ditutup dengan doa yang dipandu oleh Dr. Farkhan. (Abdul Fattah/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV