Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat Provinsi Jawa Tengah

FASYA-Konsorsium Ilmu Syariah (KISAH) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta melanjutkan kembali kegiatan Sharing Gagasan Dosen dalam format seminar pada Selasa, (02/04/2024). Kegiatan ini sekaligus menjadi tatap muka para dosen di lingkungan Fakultas Syariah dalam rangka buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1445 H.

Hadir sebagai narasumber bapak Nurul Huda, S.Ag., M.Ag., mendiskusikan disertasi S3 yang sedang dikerjakan dengan judul, “Pengelolaan Zakat di Lembaga Amil Zakat Propinsi Jawa Tengah”. Saat ini, bapak Nurul Huda sedang menempuh studi S3 pada program studi Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Narasumber sedang menyampaikan diskusi via Zoom

Dr. Muh. Nashiruddin, M.A., M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyampaikan sambutan dan berpesan kepada para dosen agar memaksimalkan perkuliahan dan layanan terhadap mahasiswa. Hal ini penting dilakukan seiring dengan diperolehnya status ‘unggul’ UIN Raden Mas Said Surakarta dalam akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan pada 23/03/2024.

Selain itu, hasil akreditasi ‘unggul’ juga diraih 3 dari 4 program studi pada Fakultas Syariah (Hukum Keluarga Islam, Hukum Pidana Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah). Hal ini seharusnya turut menjadi pendorong dan penyemangat para dosen agar semakin baik dalam menjalankan perkuliahan. Dalam istilah tasawuf, bapak Dekan mengistilahkan semangat perkuliahan tersebut sebagai, “…menghalalkan apa yang kita terima (dalam bentuk gaji dan tunjangan).”

Pengalaman Riset S3
Sebagai mahasiswa S3 yang dalam beberapa bulan ke depan akan menjalani rangkaian ujian disertasi, bapak Nurul Huda memulai diskusi dengan berbagi kisah unik selama berkuliah S3. Berbeda dari riset skripsi (S1) dan tesis (S2), disertasi membutuhkan waktu, tenaga, dan, pikiran yang lebih ekstra, serta siasat jitu untuk bisa mengerjakan riset disertasi dengan baik dan tentu saja selesai tepat waktu.

Apa yang telah dirancang di awal perumusan riset, nyatanya dapat serta merta ditolak oleh pembimbing disertasi. Proses pengerucutan penelitian juga mengalami proses penuh liku, hingga pada akhirnya difokuskan pada pemberdayaan ekonomi penerima zakat di 3 lembaga amil zakat (LAZ) di tingkat propinsi Jawa Tengah. Berikut ini 3 LAZ yang menjadi objek penelitian ini, antara lain: LAZ Solo Peduli, Baitul Maal FKAM (Forum Komunikasi Aktivis Masjid), dan LAZ Al-Ihsan Jawa Tengah.

Aspek Pengelolaan Zakat pada LAZ Tingkat Propinsi Jawa Tengah
Dalam diskusi ini, pak Huda hanya menyampaikan satu dari beberapa aspek dalam riset disertasinya, yakni pengelolaan zakat yang meluputi 4 unsur, yakni (1) kelembagaan LAZ, (2) penghimpunan dana, (3) pendistribusian dana, dan (4) pelaporannya. Apa yang menjadi inti riset disertasinya, yakni pemberdayaan ekonomi mustahiq zakat, tidak disampaikan pak Huda pada kesempatan ini.

Dari aspek-aspek pengelolaan zakat yang diteliti pada 3 LAZ dimaksud (LAZ Solo Peduli, Baitul Maal FKAM, dan LAZ Al-Ihsan Jawa Tengah), menunjukkan masih ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai norma hukum zakat yang berlaku.

Pada LAZ Solo Peduli, aspek kelembagaan, penghimpunan dana, dan pelaporan (nomor 1, 2, dan 4) sudah sesuai norma hukum zakat yang berlaku.

Sementara pada aspek pendistribusian, ada unsur ketidakmerataan yang terjadi, yakni dengan tidak dimasukkannya hak riqaab (atau budak) dalam list penerima zakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur LAZ perlu membagi hak zakat kepada delapan penerima zakat secara merata (seperdepalan).

Selain itu, ada ketidaksesuaian pula pada hak amil zakat yang dianggap terlalu besar (yakni sebesar 25%) atas zakat yang diterima. MUI mengatur amil zakat maksimal menerima bagian zakat sebesar 20%.

Pada Baitul Maal FKAM (Forum Konumikasi Aktivis Masjid), hanya aspek pelaporan yang memenuhi standar norma hukum zakat yang berlaku.

Dari sisi kelembagaan, ada ketidaksesuaian pada ruang lingkup operasionalnya. Berbasis di kota Surakarta dan propinsi Jawa Tengah, Baitul Maal FKAM dianggap tidak sesuai norma hukum zakat yang berlaku karena ekspansi distribusinya hingga ke luar propinsi Jawa Tengah dan bahkan ke luar pulau Jawa.

Penghimpunan dana pada Baitul Maal FKAM juga belum memenuhi minimal dana 20 milyar rupiah untuk LAZ tingkat propinsi. Sementara dari sisi pendistribusian, ada ketidaksesuaian karena tidak dimasukkannya kategori riqaab (budak) dan muallaf dalam penerima zakat. Kedua kategori ini tidak menjadi prioritas.

Pada LAZ Al-Ihsan Jawa Tengah, aspek kelembagaan dan pelaporan (nomor 1 dan 4) sudah memenuhi standar norma hukum zakat yang berlaku.

Sementara pada aspek penghimpunan dana, LAZ Al-Ihsan belum memenuhi minimal dana 20 milyar rupiah untuk LAZ tingkat propinsi. Sementara dari sisi pendistribusian, ada ketidaksesuaian karena tidak dimasukkannya kategori riqaab (budak) dan muallaf dalam penerima zakat.

Dari ketiga sampel LAZ yang diteliti pada aspek pengelolaan zakat, hal ini menjadi gambaran betapa proses pengelolaan zakat di kalangan umat Muslim perlu lebih transparan, efisien, serta memenuhi aspek-aspek maqaashid asy-syarii’ah yang selama ini dijadikan pegangan umat Muslim seluruh dunia di sepanjang zaman. Wallaahu a’lam.

(afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV