Seminar Nasional Revitalisasi Hukum dalam Menyikapi Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri

FASYA-Rabu, (06/03/2024) Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HMPS HKI) kabinet Nirwasita periode tahun 2024 telah menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Revitalisasi Hukum Dalam Menyikapi Isbat Nikah Atas Dasar Nikah Siri” yang dilaksanakan di Graha UIN Raden Mas Said Surakarta. Kegiatan seminar nasional kali ini dihadiri oleh Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah (Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I), Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam (Seno Aris Sasmito, M.H), Pembina HMPS HKI, Pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi HKI periode tahun 2024, Moderator (Ahmad Fathul Rohman, S.H), Pemateri (Ust. Nanang Zainul Arifin dan Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag.), tamu undangan, dan 170 peserta offline – online.

Tupoksi penyelengaraan kegiatan seminar nasional ini adalah untuk menjawab, menganalisis serta memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana perspektif hukum positif dan Islam dalam menyikapi isbat nikah atas dasar nikah siri sehingga mendapat pengetahuan baru dan komprehensif untuk menjawab permasalahan yang muncul mengenai bidang hukum keluarga dewasa ini. Acara ini juga mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana tren perkembangan dimasyarakat mengenai isbat nikah ini.

Kegiatan seminar nasional ini dilaksanakan selama satu hari yang dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Permulaan kegiatan seminar nasional ini dipandu oleh saudara Ridwan dan saudari Alfi selaku MC non-formal yang kemudian diserahkan kepada saudara Ova dan saudari Ravelina yang bertindak sebagai MC formal untuk memulai acara inti seminar nasional. Acara inti dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh saudara Muhammad Aqna Abdul Matin yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan oleh ketua pelaksana (Andika Shohibul), ketua HMPS HKI kabinet Nirwasita (Dimas Mukhammad), Koordinator Prodi Hukum Keluarga Islam (Seno Aris Sasmito, M.H) dan Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah (Dr. Fairuz Sabiq, M.S.I).

Setelahnya dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh saudara Maliki dan juga hiburan berupa penampilan pencak silat dari saudara Afrizal. Memasuki acara pemaparan materi, saudara Ova dan saudari Ravelina selaku MC formal menyerahkan estafet acara kepada Ahmad Fathul Rohman, S.H. untuk memandu jalannya acara selanjutnya.
Pemaparan materi pertama diisi oleh Acep Sugiri, S. Ag., M.Ag. yang membahas isbat nikah dalam perspektif hukum positif. Dalam pemaparannya, bapak Acep selaku pemateri mengatakan “banyak pertimbangan hakim sebelum memutuskan suatu perkara dipengadilan, termasuk juga dalam hal ini yang pastinya tidak mudah untuk diloloskan atau dikabulkan.”
Sementara itu, pemaparan materi oleh Ust. Nanang Zainul Arifin yang membahas isbat nikah dalam perspektif Islam. Disela-sela pemaparan materi, Ust. Zainul mengatakan “dalam Islam tidak ada istilah isbat nikah. Kalau sudah terpenuhi syarat dan rukun maka pernikahannya akan sah. Namun untuk taat administrasi juga untuk mendapatkan kekuatan hukum maka isbat nikah ini boleh atau perlu dilakukan mengingat kemaslahatannya.”

Setelah pemaparan materi dari dua narasumber, terdapat sesi tanya jawab untuk peserta yang pada kesempatan kali ini mengajukan dua – empat pertanyaan kepada pemateri, kemudian acara dilanjutkan dengan foto bersama dan penyerahan cinderamata untuk pemateri.
(Moyang Raafi Wiguno/Departemen Keilmuan/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV