Siapkan Rumah Restorative Justice: Fakultas Syariah Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo

FASYA-Kamis (17/11/2022) Fakultas Syariah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo di Aula Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, S.H., M.H. beserta beberapa jaksa turut hadir dalam penandatanganan ini. Sementara dari pihak Fakultas Syariah, Dekan Fakultas Syariah, para wakil dekan, Kepala Jurusan dan para Korprodi turut serta dalam acara ini. Tujuan perjanjian kerja sama ini terkait dengan pengkajian hukum, penlitian hukum dan khususnya terkait dengan pendirian Rumah Restorative Justice.

Dr. Ismail Yahya, M.A. memberikan sambutan sebelum penandatanganan MoU

Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ismail Yahya, M.A. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang bersedia melakukan penandatanganan MoU ini. “Terima kasih Bapak Kepala Kejari Sukoharjo atas ketersediaan waktunya untuk penandatanganan MoU ini. Semoga ini menjadi langkah awal Fakultas Syariah untuk turut serta membantu dalam proses pemberian keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di sekitar wilayah Sukoharjo,” tandasnya. Beliau juga menyampaikan bahwa MoU ini merupakan follow up dari harapan Bapak JAMPIDUM, Dr. Fadil Zumhana ketika Agustus lalu mengisi kuliah umum secara daring di Fakultas Syariah.

Hadi Sulanto, S.H., M.H. memberikan sambutan sebelum penandatanganan MoU

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, S.H., M.H. menyambut baik penandatanganan MoU ini. Hadi Sulanto berharap, kerjasama ini mampu memberikan efek positif bagi masyarakat banyak. “Sesuai arahan dari Bapak Kejagung, di setiap kecamatan di Indonesia diharapkan mempunyai Rumah Restorative Justice, supaya proses penyelesaian perkara bisa lebih efisien dan bisa tercapai keadilan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Dr. Ismail Yahya, M.A. dan Hadi Sulanto, S.H., M.H. bersama-sama menandatangani MoU

Lebih lanjut, Hadi Sulanto menyampaikan bahwa pendirian Rumah Restorative Justice di perguruan tinggi sebelumnya sudah ada di beberapa kampus, seperti di Universitas Airlangga Surabaya. Selain terkait pendirian Rumah Restorative Justice, Hadi Sulanto berharap Dosen -Dosen Fakultas Syariah bisa memberikan banyak wawasan kepada para jaksa, khususnya terkait dengan pidana Islam yang saat ini terus berkembang.

Usai sambutan dari masing-masing pihak, penandatanganan MoU kemudian dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulanto, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ismail Yahya, M.A.

Usai penandatanganan kerja sama, masing-masing pihak saling memberikan cendera mata, dan acara ditutup dengan foto bersama. (afz/Ed.hh/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV