Sistem Baru Pembagian Harta Warisan: Antara Hukum Islam dan Hukum Adat

FASYA-Konsorsium Ilmu Syariah (KISAH) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta untuk pertama kalinya mengadakan Sharing Gagasan Dosen dalam format siniar (podcast). Siniar edisi perdana yang tayang pada Jumat, (22/03/2024) membincang tema “Sistem Baru Pembagian Harta Warisan (Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat)” dan dipandu host Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum.

Hadir sebagai narasumber utama Prof. Dr. H. Fatahuddin Aziz Siregar, M.Ag. yang merupakan Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (UIN Syahada) Padangsidimpuan.

Turut hadir pula 3 narasumber pembanding. Pertama, Dr. Muh. Nashiruddin, M.A., M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kedua, Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H., selaku Koordinator Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Ketiga, Roykhatun Nikmah, S.H.I., M.H., selaku dosen pada Prodi HKI Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tema pembahasan kali ini merupakan kelanjutan riset disertasi Prof. Fatah pada tahun 2016 yang berjudul “Hukum Islam dalam Pergeseran Kewarisan Adat Batak di Tapanuli Selatan” pada Fakultas Pascasarjana IAIN Imam Bonjol Padang.

Tinjauan Antropologis Tapanuli Selatan
Prof. Fatah membuka diskusi dengan penjelasan antropologis adanya perbedaan karakter masyarakat di Tapanuli Selatan. Di satu sisi ada yang sangat memegang teguh hukum adat, ada yang berimbang antara hukum adat dan hukum Islam, dan ada pula yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislamannya.

Sistem hukum adat di Tapanuli Selatan yang menganut patrilineal membuat perempuan sulit untuk mendapatkan warisan. Dari seorang suami yang meninggal, misalnya, posisi seorang istri dan anak perempuan didahului oleh setidaknya 5 rangkaian pihak. Dari anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki seayah, kakek, hingga saudara laki-laki ayah.

Perempuan baru bisa mendapatkan harta warisan di rangkaian keenam, di jalur ripe yakni orang-orang semoyang, semarga, dan se-huta (komunitas adat) dengan pewaris. Perempuan hanya berada di atas huta yang merupakan rangkaian terbawah penerima warisan.

Membayangkan seorang perempuan dalam sebuah keluarga disamakan dengan khalayak umum, tentu saja menjadi perdebatan bahkan di kalangan internal masyarakat Tapanuli Selatan, utamanya di masa kini. Maka, betapapun telah ada sejak lama dan diwariskan secara turun temurun, sistem adat yang tidak menguntungkan perempuan dalam urusan warisan pada akhirnya akan digugat dan diperkarakan di Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama di Indonesia yang mengadopsi hukum Islam tidak menempatkan perempuan (istri dan anak perempuan) di jalur terbawah penerima warisan. Di sini terjadi tarik ulur nyata antara hukum adat dan hukum Islam di tengah masyarakat Tapanuli Selatan.

Jalan Tengah Pembagian Warisan
Prof. Fatah menjelaskan bahwa sebenarnya telah terjadi pemufakatan ‘di balik layar’ yang bijaksana pada sebagian masyarakat Tapanuli Selatan terkait pemberian harta warisan untuk pihak perempuan.

Pada mulanya, pembagian warisan secara hukum adat (dan hukum Islam) diberlakukan. Lalu, pihak laki-laki dengan sukarela memberikan sebagian harta warisan yang diterimanya kepada pihak perempuan. Namun, hal ideal semacam ini tak selalu terjadi. Selama ada pihak yang merasa perlu menerima warisan dan terhalang oleh hukum adat, maka jalur hukum akan ditempuh di Pengadilan Agama. Pada akhirnya, penggugat dari pihak perempuan hampir pasti dimenangkan oleh hakim.

Sejujurnya, ada hal penting yang dapat kita pelajari pada tema pembagian harta warisan kali ini. Masyarakat Indonesia, dengan keragaman budaya dan agama yang melekat padanya, sudah seharusnya lebih dewasa dan moderat dalam menyikapi hal-hal. Betapapun, ‘kebenaran’ berbasis adat maupun agama lebih perlu untuk didialogkan saat mengaplikasikannya daripada mengharapakan ‘idealitas’-nya hanya dari satu sisi. Dengan begitu, kita yang beragam dan tidak mungkin diseragamkan semoga dapat selalu bergandengan tangan. Mulai saat ini dan selamanya. Wallaahu a’lam. (afd)

Berikut ini tautan siniar dengan tema “Sistem Baru Pembagian Harta Warisan (Antara Hukum Islam Dan Hukum Adat)”: https://youtu.be/-VAYe5brMpE

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV