Talkshow LSO FATAWA: Muhammadiyah dan NU Bahas Penetapan Hukum Modern

FASYA– Sabtu, (17/10/2020) Lembaga Semi Otonom Forum Fatwa Mahasiswa Fakultas Syariah (LSO FATAWA) melaksanakan talk show tentang istinbath hukum Islam menurut pandangan organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.

Talk show di hadiri kurang lebih 50 mahasiswa Fakultas Syariah dari berbagai Prodi. Mahasiswa begitu antusias untuk mengikuti talk show ini.


Narasumber dari talk show ini adalah R. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha S.H., M.H selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU Surakarta dan Dr. H. Saiful Islam, M.Ag selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Solo, serta di moderatori oleh Rahmad Setyawan M.H.

Acara di awali dengan sambutan-sambutan. Sambutan yang pertama yakni dari ketua panitia kegiatan Talk Show Sdr. Puguh, setelah itu sambutan dari Pembina LSO FATAWA kemudian yang terakhir oleh Ketua Umum FATAWA.

Usai sambutan-sambutan, dilanjutkan dengan acara inti. Narasumber yang pertama adalah R. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha S.H., M.H selaku Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU Surakarta berkenaan dengan istinbath hukum yang digunakan NU untuk merumuskan hukumnya.


Mustain mengatakan, “Bahwa saat akan menetapkan sebuah hukum maka harus dibutuhkan Ijtihad dengan berdasarkan pada sumber-sumber hukum Mutlak Al-Qur’an dan Hadis serta sumber hukum relatif yakni pendapat para Imam Madzhab. Ijtihad yan dilakukan oleh NU tidak hanya pada tingkat Nasional saja melainkan juga ada pada tingkat ranting/kecamatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mustain juga menjelaskan, “Pada tingkat Kecamatan diperbolehkan berijtihad sesuai kemampuannya. Apabila pada tingkat Kecamatan belum dapat final maka dapat diajukan ke tingkat Provinsi dan apabila masih belum final maka dapat diajukan ke tingkat Nasional. Di tingkat Nasional para perumus hukum akan mengadakan diskusi dengan mendatangkan Para Ahli dibidangnya tergantung dengan hukum yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Narasumber yang kedua yakni Dr. H. Saiful Islam, M.Ag selaku Wakil Ketua Majelis Tarjih PDM Kota Solo dalam paparannya mengatakan, “Bahwa istibath hukum yang dilakukan oleh Muhammadiyah tidaklah jauh berbeda. Yang membedakannya adalah Muhammadiyah lebih tekstual dalam menetapkan hukum yang lebih dominan menggunakan Al-Qur’an dan Hadis.”

“Adapun dalam menggunakan pendapat Imam Madzhab, Muhammadiyah tidak sebanyak dari NU. Secara prinsip dalam menetapkan hukum antara Muhammadiyah dan NU adalah sama dengan mempertimbangkan sumber-sumbernya serta kemanfaatan apa yang diperoleh dari hukum yang ditetapkan.” Ucap Saiful Islam.


Usai pemaparan dari pemateri, dilanjutkan dengan sesi tanyajawab. Para peserta cukup aktif dalam sesi diskusi ini. 3 peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada kedua narasumber.

Setelah para narasumber merespon pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, acara kemudian ditutup Hamdalah dan diakhiri dengan berfoto bersama. (Anissa Widiyastuti/FATAWA/Ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV