Tantangan Legal Drafter di Tengah Kontroversi Rancangan Undang-Undang

FASYA-Kamis, 26/9/2019 Departemen Legal Drafting Sharia Law Community (SLC) mengadakan Pembahasan Legal Drafter : Peluang dan Tantangan. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Fakultas Syariah, dan diikuti oleh berbagai mahasiswa dari Program Studi di Fakultas Syariah, nampak pula diikuti oleh mahasiswa dari Fakultas lain.

Tujuan dari penyelenggaraan diskusi ini adalah mengenalkan kepada mahasiswa terhadap Peluang yang diterima oleh Legal Drafter serta tantangan karirnya. Fery Dona., S.H., M.Hum. selaku pembina SLC dihadirkan dalam diskusi ini.

“Profesi sebagai legal drafter banyak tersebar mulai dari perusahaan, institusi maupun pemerintahan”, Fery memulai pembicaraanya.

“Legal drafter terbagi menjadi tiga yaitu contract drafter, legal drafter dan legislative drafting”,ujar Fery. Pertama, contract drafter adalah seseorang yang berprofesi untuk menyusun sebuah kontrak, seperti kontrak jual-beli. Peluang ini cukup besar bagi mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah.

Kedua, legal drafter merupakan seseorang yang memiliki profesi sebagai penyusun perjanjian. Ketiga, legislative drafting yaitu seseorang yang berkompetensi dan berprofesi sebagai penyusun perundang-undangan. Secara kongkrit profesi ini adalah sebagai anggota DPR, DPRD, DPD dan MPR.

Dalam peluangnya di institusi, Fery memberikan pengalamannya ketika di IAIN Surakarta menjadi bagian dari Sub Bagian Hukum. Salah satu yang dilakukan Fery yaitu membuat draft Peraturan Rektor dan berbagai aturan turunan dalam lingkup civitas akademika IAIN Surakarta.


Feri Dona sedang memaparkan materi ke hadapan peserta

Diskusi tentang UU KPK, RKUHP hingga RUU PKS

Selesai paparan, antusiasme peserta cukup tinggi. Banyak pertanyaan muncul, mulai dari pro-kontra revisi UU KPK, pasal Kontroversial RKUHP, hingga kontroversi RUU PKS.

“Pemahaman atas sesuatu tergantung siapa yang memandang. Dalam perspektif pemerintah misalnya, sudah pasti pemerintah melalui Kemenkumham berargumen bahwa dalam penyusunan RUU sudah membuka aspirasi”, jawab Fery.

Pertanyaan selanjutnya tak kalah menarik, “bagaimana normalitas pengesahan RUU yang bersamaan di akhir periode DPR”, tanya salah satu peserta.

“Problema demikian yang paling tahu adalah DPR, hal ini mengingat terdapat proses panjang agar RUU itu terbentuk dan akan disahkan”, tegas Fery menjawab pertanyaan peserta.

Beberapa pertanyaan lain juga masih menyangkut akan pro-kontra RUU maupun pengesahan RUU KPK. Pembicara menekankan pula, bahwa prioritas pembahasan RUU di DPR tidak hanya yang berasal dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional) namun juga terdapat RUU inisiatif yang berasal dari usulan DPR.

Penyerahan sertifikat oleh Ayu Karisa Fania kepada Pembicara

Di akhir diskusinya, Fery menawarkan kepada SLC untuk diadakan bedah RUU KUHP. Tawaran ini diamini oleh pengurus SLC, yang nantinya akan diadakan dalam sebuah diskusi bedah RUU. Terlihat para peserta juga antusias mendukung terselenggaranya bedah RUU KUHP tersebut. (Fikri/2019)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV