Tindak Lanjuti Peresmian Rumah Restorative Justice “Griya Suluh”, Fakultas Syariah Sepakati 5 Hal Dengan Kejari Sukoharjo

FASYA– Selasa, (14/03/2023) Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi pengelola Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” dengan pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sebagai bentuk tindak lanjut peresmian Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kunjungan ini dipimpin oleh Fery Dona, S.H., M.Hum selaku Direktur Rumah Restorative Justice “Griya Suluh”, dan didampingi oleh pengelola lain yaitu Evi Ariyani, SH.,M.H, Lutfiana Zahriani, SH.,MH, Junaidi, SH.,MH, dan Suciyani, M.Sos. Koordinasi ini dilakukan bertempat di Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Rini Triningsih, S.H., M.Hum sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyambut baik kunjungan pengelola Rumah Restorative Justice “Griya Suluh”. Didampingi oleh Kasi Pidum Aspi Riyal Juli Indarman, S.H., MH. dan Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo, SH. Dalam kunjungan kali ini membahas beberapa hal terkait kegiatan Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” kedepan. Salah satu yang dibahas adalah pengembangan kegiatan di Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kasi Pidum Aspi Riyal Juli Indarman, S.H., MH. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Sukoharjo sedang giat-giatnya melakukan sosialisasi dan pendampingan restorative justice kepada masyarakat Sukoharjo. Sejauh ini sudah ada 2 rumah restorative justice di lingkungan desa wilayah Sukoharjo. Saat ini restorative justice di kabupaten Sukoharjo terfokus pada tindak pidana kekerasan seksual di masyarakat.

Rini Triningsih menambahkan bahwa, kolaborasi antar lembaga sangatlah penting dalam mengembangkan restorative justice. Kolaborasi ini mencakup antar lembaga penegak hukum dengan lembaga lain seperti Badan Pemerintahan Desa (BPD) atau kampus (Lembaga Pendidikan). Disisi lain kolaborasi antar penegak hukum yaitu kepolisian, dalam hal ini Polres dan Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri dibutuhkan guna memaksimalkan restorative justice di masyarakat. Kebijakan yang berbeda dalam penerapan restorative justice diharapkan tetap akan menumbuhkan rasa keadilan dan kemanfaatan di masyarakat.

Laporan kegiatan di Rumah Restorative Justice sebagai bukti bahwa rumah Restorative Justice “Griya Suluh” memiliki peran dalam meng-edukasi, mensosialisasikan, menelaah, serta memberikan solusi atau alternative penyelesaian hukum pidana di tengah-tengah masyarakat Sukoharjo dan Kabupaten sekitar kampus UIN Raden Mas Said Surakarta. Rini Triningsih menegaskan bahwa agar Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” terasa hidup, maka perbanyak kegiatan seperti mengadakan diskusi bulanan, seminar, penyuluhan, pendampingan, sosialisasi dan kegiatan meng-restorative justice jika ada kasus tindak pidana di lingkungan kampus.

Rini Triningsih menyarankan untuk pengelola Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” agar melakukan koordinasi kegiatan sosialisasi restorative justice di kampus. Kegiatan ini dapat diawali dengan mengundang kepala desa dan BPD se-kecamatan Kartasura. Diharapkan nantinya Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” dapat memberikan sumbangsih untuk masyarakat sekitar kampus, itu lebih diutamakan. Pihak kejaksaan Negeri Sukoharjo-pun melakukan pendekatan ke masyarakat supaya kebijakan restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Begitupun di lingkungan kampus, pendekatan ke semua civitas akademika dan masyarakat sekitar kampus menjadi barometer keberhasilan Rumah Restorative Justice “Griya Suluh”. Restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sukoharjo berorientasi pada penyelesaian perkara tindak pidana tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Fery Dona mengusulkan agar pembahasannya di Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” berkenaan dengan teori dan praktik restorative justice. Kejaksaan Negeri Sukoharjo dapat turut serta terlibat dalam diskusi restorative justice. Kehadiran para jaksa di kampus menambah wawasan bagi civitas akademika. Para jaksa dapat menjadi dosen tamu pada mata kuliah yang berkaitan dengan restorative justice. Pihak kampus akan sangat senang, jika pihak kejaksaan berkenan memberikan ilmu-ilmunya kepada para mahasiswa dan civitas akademika kampus. Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, juga aktif dalam kegiatan moot court (sidang semu) di tingkat nasional, sehingga kehadiran kejaksaan menambah kemampuan atau skill mahasiswa kami.

Rini Triningsih mewakili mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo sangat terbuka jika mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta ingin belajar moot court kepada para jaksa di kejaksaan. Pihak kejaksaan juga bersedia jika diminta menjadi dosen luar biasa ataupun sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan di kampus. Jaksa juga bisa masuk kampus (dalam arti mengajar), sebagai bentuk kerjasama antara kampus dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Di akhir koordinasi pengelola Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyepakati, pertama, Kejaksaan Negeri Sukoharjo siap terlibat dalam penyelesaikan perkara di Rumah Restorative Justice “Griya Suluh”. Kedua, diharapkan nantinya pihak pengelola bekerja sama dengan kepolisian, terkait praktik restorative justice guna melihat perbedaan kriteria restorative justice antara kepolisian dan kejaksaan. Ketiga, Kejaksaan Negeri Sukoharjo siap melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan Rumah Restorative Justice “Griya Suluh”. Keempat, diadakan diskusi bulanan mengenai teori dan praktik restorative justice di Rumah Restorative Justice “Griya Suluh” Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kelima, Kejaksaan Negeri Sukoharjo siap ikut menjadi bagian dalam proses Pendidikan hukum di Kampus UIN Raden Mas Said Surakarta. Acara koordinasi diakhiri dengan foto Bersama. (Fery Dona/Ed.afz/SINPUH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV