Tren Crypto Currency: Antara Alat Tukar dan Investasi

FASYA-Sabtu, 19/09/2021 Departemen Pengembangan Akademik dan Jurusan (DPAJ) Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) mengadakan acara diskusi online. Diskusi yang diangkat bertemakan “Trend Crypto Currency Dalam Perspektif Hukum Islam”.

Pemantik pada diskusi ini adalah M. Syaroful Umam (General Partner Fullstack Capital) dan Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag. M.Ag., M.A (Dosen Fakultas Syariah). Acara ini dimoderatori oleh Renanda Salsadhilla Wibisono (Staff DPAJ).

Diskusi online ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada peserta mengenai jenis-jenis, teknik pemasaran, transaksi, dan manfaat crypto currency. Diskusi online ini dibuka pukul 10.00 WIB dengan pembukaan oleh pembawa acara yaitu Alda Damayanti Cahyaningrum dilanjutkan dengan sambutan dari ketua panitia DISKON yaitu Fajar Rohmat dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Mahasin selaku ketua umum HMPS HES sekaligus membuka acara diskusi.

Dalam sambutannya, beliau mengatakan “Saya harap para peserta tetap mengawal dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan HMPS HES kedepannya,” tuturnya.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu M. Syaroful Umam dan Dr. Muh. Nashirudin, S.Ag., M.Ag., M.A. Syaroful Umam mengawali paparannya dengan menyajikan definisi-definisi terkait crypto currency. “Crypto currency adalah mata uang yang mana sistem pembayarannya secara peer to peer atau dalam bertransaksi secara langsung tanpa perantara. Crypto currency memiliki dua kelemahan yaitu rentan terhadap hacking dan kurangnya transparansi dari pihak ketiga.”

Lebih lanjut, “Pada dasarnya crypto memiliki keamanan yang memadai daripada bank pada umumnya yang sudah terverifikasi setting keamanan dari sistem yang disediakan oleh crypto namun resiko maupun tanggungjawab ditanggung sendiri oleh pengguna crypto dan bahkan penggunaanya tidak mungkin dipalsukan datanya. Ada banyak jenis mata uang dari crypto ini salah satunya yaitu Bitcoin.” tutur Syaroful Umam.

Sementara itu, narasumber kedua,. Dr. Muh. Nashirudin S.Ag., M.Ag., M.A. memaparkan crypto currency dalam perspektif hukum Islam. “Crypto currency adalah mata uang yang masih belum jelas keberadaannya sebagai alat tukar ekonomi. Crypto currency juga belum memiliki regulasi yang sangat jelas dan masih banyak yang menolak atas keberadaan crypto tersebut. Dalam fatwa MUI juga menjelaskan transaksi mata uang digital ini boleh digunakan sesuai dengan ketentuannya dan mata uang harus sama dan bersifat tunai,” ujar Nashirudin.

 

 

Nashirudin juga menyinggung mengenai keberadaan Bitcoin yang tak kalah marak belakangan ini. “Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya.”

Esensi dari crypto currency berdasarkan faktor internal boleh, akan tetapi faktor eksternalnya masih diperdebatkan. Penggunaan crypto sebagai alat tukar ataupun investasi masih harus dikaji lebih mendalam, supaya tidak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Usai paparan dari para pemateri, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta. (HMPS HES/ed.afz)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV