HAM dan Peran Mahasiswa

Oleh: Nur Intan Rahmania

(Santri PESMA Munawir Sjadzali Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah)

Kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya penegakan hak asasi manusia meningkat dalam tempo lebih dari 18 tahun terakhir. Pada tahun 1989, sejumlah besar negara diberbagai belahan dunia mulai bergerak menuju reformasi, lebih tepatnya bergerak ke arah demokrasi untuk memproklamirkan dukungan terhadap Hak Asasi Manusia. Perkembangan HAM Internasional di berbagai belahan dunia, memiliki pengaruh terhadap bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan negara berkembang yang menjunjung nilai-nilai demokratis.

Upaya memasukan HAM ke dalam rancangan Undang-undang sudah direncanakan PPKI (panitia persiapan kemerdekaan RI). Namun, hal itu memiliki banyak pertentangan dari beberapa tokoh bangsa. Sebab, persoalan HAM ditakutkan akan menghilangkan kewibawaan peraturan negara.

Hal ini dikhawatirkan rakyat akan memberi perlawanan terhadap negara yang akan berdampak buruk baik bagi warga negara maupun pemerintahan. Namun, pada akhirnya terlepas dari berbagai pertentangan HAM, gagasan ini dimasukan kedalam undang-undang sebab Indonesia merupakan negara yang menjunjung asas demokratis. Indonesia bukan negara yang menganut sistem otokrasi, sehingga HAM sangat perlu dimasukan ke dalam undang-undang seperti yang pernah diutarakan oleh Moh. Hatta dan Moh Yamin.

Namun, seiring berjalannya waktu, banyak terjadi pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, misalnya pada masa pemerintahan Orde Baru. Pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia memicu kerusuhan. Pada masa itu, setidaknya 4 orang mahasiswa Trisakti tertembak ketika berunjuk rasa memperjuanakan reformasi. Persoalan sikap represif dan otoriter tersebut menimbulkan kerugian bagi negara Indonesia, termasuk belum berhasilnya Indonesia dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Kini, perkembangan proses keadilan oleh penegak hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM banyak yang belum terselesaikan. Meskipun HAM telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak asasi merupakan hak yang melekat pada diri setiap orang yang tanpanya tidak mungkin manusia dapat hidup sebagai manusia. Dalam salah satu bunyi Pasalnya yaitu Pasal 1 secara tersurat dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat kebenaran manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan Anugrahnya yang wajib dihormati dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.

Perkembangan permasalahan Hak Asasi Manusia di Indonesia memang semakin kompleks, meskipun persoalan itu tidak sampai pada permasalahan HAM berat yang terjadi di masa lalu. Mungkin masih menyisakan luka bagi bangsa Indonesia sendiri. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa saat ini krisis HAM mulai terjadi dan menjadi suatu permasalahan serius bagi Indonesia.Semua hal diembel-embeli kata hak asasi manusia. Seseorang bebas berlaku sewenang-wenang dengan embel-embel hak asasi manusia tanpa berpikir apakah perbuatannya itu merugikan orang lain atau tidak. Paradigma itu lambat laun mampu menimbulkan konflik, saling menyalahkan dan berujung kriminal. Selain itu kurang menyebarnya hak yang diterima seseorang pun menjadikan HAM saat ini semakin krisis. Mengingat persoalan HAM tidak dapat dipisahkan dari perkembangan politik-hukum, dan kebudayaan masyarakatnya. Pemerintah atau oknum-oknum tertentu sangat mungkin memonopoli adanya HAM.

Hak asasi manusia hanya dapat dirasakan oleh orang yang memiliki jabatan ataupun kalangan atas (orang kaya) saja. Rakyat kecil seperti kehilangan hak yang seharusnya diperoleh. Kita dapat melihat pada kasus-kasus yang terjadi di Indonesia saat ini, seperti kasus Baiq Nuril seorang guru honorer yang menerima pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah SMAN 7 Mataram. Namun, pelaku ditahan karena menyebarkan video perbincangannya dengan sang kepala sekolah yang bernilai kesusilaan sehingga dihukum 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah. Bukan jumlah uang yang sedikit bagi seorang yang hanya berprofesi sebagai guru honorer. (CNN 14/11/2018)

Meskipun tidak sepenuhnya begitu, karena saat ini sudah banyak bermunculan para aktivis HAM yang berjuang demi memperjuangkan hak setiap orang tanpa terkecuali. Generasi muda pun digadang-gadang sebagai pelaksana penegakan hak asasi manusia yang biasanya diwakili oleh para mahasiswa yang berjuang menegakan HAM. Mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat ada dibarisan depan saat adanya ketidakadilan akan HAM. Mahasiswa diharapkan memberikan kontribusi riil saat terjadinya pelanggaran HAM bukan hanya bersifat acuh tak acuh. Mahasiswa harus memberikan ide ataupun aksi pembelaan HAM jika ada pelanggaran HAM yang diadili secara kurang adil.

Namun, HAM tak akan tegak dengan satu pihak saja, HAM akan terwujud apabila adanya kerja sama dari berbagai pihak. Entah itu pemerintah, aktivis-aktivis HAM maupun setiap orang yang ingin diperjuangkan hak individual dan publik. Oleh karena itu setiap manusia disamping memiliki hak untuk dipenuhi oleh pihak lain namun memiliki kewajiban pula untuk menghormati dan mewujudkan hak orang lain. Setiap orang harus mampu berpikir disamping adanya hak yang didapat ada pula hak orang lain yang membatasinya. (Ed. af)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV