Mencintai Belajar Kaidah Ushul Fikih

Indarka Putra Pratama *

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI)

 

Belajar mencintai atau mencintai belajar. Dua hal yang hampir serupa, meski sesungguhnya berbeda. Mencintai belajar adalah membumikan kesenangan untuk senantiasa mencari tahu akan sesuatu. Melakukannya dengan kebahagiaan. Belajar apapun itu, sebab belajar tak ada batasan. Termasuk mencintai belajar fikih dan ushul fikih, seperti yang terangkum dalam buku ini.

Mempelajarinya tak ubahnya memperluas pemahaman seseorang. Sehingga dapat meningkatkan iman, ketakwaan, juga akhlak sosial. Seperti diungkapkan dalam Al-Qur’an dengan berbagai diksi: hanifan musliman (lurus dan pasrah), ulul albab (ahli pikir dan dzikir), hingga ar-rasikhun fil ‘ilmi (ahli ilmu yang tunduk kepada Allah).

Seringkali kita menyamakan syariat dan fikih, padahal dua hal itu berbeda. Syariat (hukum), berdasarkan sumber utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Mutlak diyakini tanpa ada sekecil pun keraguan. Sementara fikih adalah break down dari syariat itu sendiri. Fikih adalah hukum keseharian manusia (umat Islam). Metodenya dinamai ushul fikih. Pihak yang berotoritas melakukan penggalian itu disebut Ushuliyin.

Banyak persoalan kekinian umat Islam tak dijelaskan hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hal itu karena konteks (‘illat) yang tidak sepadan. Akibatnya timbul suatu perbedaan status hukum antara zaman Nabi dan zaman kita saat ini. Sebab itulah, memperhatikan konteks adalah penting dilakukan oleh Ushuliyin.

Semisal hukum fardhu ‘ain  salat Jum’at. Tidak ada satupun yang menyanggah dan ragu akan kewajiban itu. Tetapi karena pandemi ini, di wilayah tertentu sangat tidak mungkin melaksanakannya. Karena akan terjadi kerumunan massa yang jelas beresiko dan membahayakan. Dengan penggalian hukum, berdasar konteksnya maka salat Jum’at boleh diganti salat Zuhur di kediaman masing-masing.

Akal dituntut bekerja keras menemukan hukum baru guna menjawab permasalahan kontemporer. Itulah yang disebut ijtihad.  Dalam ber-ijtihad, ilmu ushul fikih dipakai sebagai jalan (metode). Demi mempermudah penggunaan ushul fikih, maka penting memahami kaidah-kaidah ushul fikih.

Salah satu kaidah adalah tasharruful imam ‘ala al-ra’iyah manutun bi al-maslahah. Sebanyak 53 kaidah dinukil dari Kitab Al-Fawaid al-Janiyah fi Nazhmi al-Qawaid karya Syekh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani.

Untuk memudahkan pembaca memahaminya, setiap kaidah disertai contoh penerapan melalui kisah tokoh Cito dan Citi. Upaya mengantarkan kaidah ushul fikih yang aplikatif bukan sebatas teoretis. Kejenakaan Cito dan Cito mempraktikkan kaidah ushul fikih, juga tak mereduksi makna kaidah-kaidah itu.

*Identitas Buku :

Judul Buku      : Belajar Mudah Kaidah Ushul Fiqh ala Bucin

Penulis             : Edi AH Iyubenu

Penerbit           : DIVA Press, Yogyakarta

Cetakan           : Pertama, April 2020

Tebal               : 324 halaman, 14 x 20 cm

ISBN               : 978-602-391-972-7

Sampul            :

*Resensi buku ini telah dimuat di Koran Radar Cirebon Edisi Sabtu, 20 Juni 2020 (dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV