Sukses dan Lancar, Fakultas Syariah Gelar Diskusi Dosen Daring Edisi Ramadhan Sesi 4

FASYA- Kamis (14/05/2020), Fakultas Syariah adakan diskusi dosen daring edisi Ramadhan untuk sesi yang keempat. Diskusi dosen dilakukan secara online melalui aplikasi ZOOM.

Kegiatan ini merupakan kerja sama antara tim SINPUH (Sistem Informasi, Publikasi dan Humas) dengan tim KISAH (Konsorsium Keilmuan Syariah) Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Di bawah arahan Dekan Fakultas Syariah Dr. Ismail Yahya, S.Ag., M.A, Fakultas Syariah sukses menggelar diskusi dosen edisi Ramadhan ini. Tentunya juga dengan dukungan semua civitas akademika Fakultas Syariah yang juga melibatkan dosen-dosen Syariah sebagai pemateri.

Adapun narasumber untuk sesi yang keempat terdiri dari Dr. Muh. Nashirudin, M.Ag., M.A dengan materi “Belajar Keluwesan Melalui Ritual Ramadhan” dan Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum dengan materi “Mantadabburi Al-Qur’an, Membuka Cakrawala Pengetahuan”.

Acara dimulai tepat pukul 10.00-11.00 WIB dengan dipandu oleh host yaitu Putu Widhi Iswari, S.E., M.SM.

Pemateri pertama, Dr. Muh. Nashirudin, M.Ag., M.A dengan materi “Belajar Keluwesan Melalui Ritual Ramadhan”.

Dalam paparannya beliau menjelaskan,” Salah satu pelajaran berharga yang bisa didapatkan di masa Ramadan, apalagi saat bangsa Indonesia dan seluruh dunia sedang berjuang melawan wabah Covid-19 adalah berlapang dada dan bersiap menerima berbagai perbedaan dan keragaman, luwes dalam bersikap dengan perbedaan,”terangnya.

Beliau juga menjelaskan contoh bagaimana pelajaran tentang bersiap menerima perbedaan dan keragaman dan sikap luwes di masa Ramadan ini.

Ramadan tahun 1441 atau tahun 2020 ini misalnya, dapat dikatakan bahwa mayoritas umat Islam memulai puasa Ramadan dengan bersama walaupun jika mau dibahas secara lebih teliti, laporan rukyah di 2 tempat yang disampaikan sulit dibuktikan secara ilmiah.

Selain masih jauh di bawah kriteria visiblitas hilal internasional, laporan itu tidak disertai dengan bukti foto kenampakan hilal.

“Walaupun begitu, ternyata seluruh para penganut rukyah tetap mengikuti ketetapan pemerintah untuk memulai puasa Ramadan berdasar pada laporan rukyah yang dianggap masih bisa diperdebatkan secara ilmiah. Perbedaan dalam hal itu tidak menghalangi kesatuan dalam memulai Ramadan di tahun 1441 H ini,” ujarnya.

Ada keluwesan dalam memegang konsep visiblitas hilal,  walaupun “belum terbukti” secara ilmiah di dunia internasiona hilal dengan kriteria awal Ramadan 1441 mampu dilihat dengan mata tanpa alat.

Lebih lanjut, Nashirudin juga menjelaskan persoalan lain yang juga menjadi contoh bagaimana belajar menerima perbedaan dan keragaman adalah tentang pelaksanaan salat tarawih.

Masa pandemi saat ini, sikap luwes dan siap menerima berbagai perbedaan juga sangat penting dimunculkan dan dijadikan pelajaran berharga. Saat ada anjuran, himbauan dan bahkan instruksi untuk melakukan salat tarawih di rumah misalnya, maka tidak selayaknya yang salat tarawih berjamaah di masjid merasa “lebih sunnah” dan lebih utama dibandingkan yang melakukannya di rumah.

Pelaksanaan zakat fitrah di Indonesia pun berbeda-beda. Ada yang dengan “ketat” berpendapat bahwa zakat fitrah hanya bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, dan ada yang dengan longgar menyatakan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dengan mengeluarkan qimah atau harga, yaitu uang tunai seharga beras dan makanan pokok.

Keluwesan dan kesiapan dalam melihat perbedaan ini juga sangat diperlukan karena kedua pendapat tersebut memiliki landasan dalam turats fikih Islam, yakni madzhab Syafi’i untuk pendapat pertama dan madzhab Hanafi untuk pendapat kedua.

Praktik yang dilakukan di Indonesia mengajarkan kepada kita semua bahwa kedua pendapat itu berjalan dengan baik. Yang paling penting dari kedua praktik itu adalah tujuan utama zakat fitrah, yakni ketersediaan bahan makanan dan kecukupan pangan di masa Idul Fitri untuk membuat para kaum fakir miskin turut berbahagia dengan perayaan Idul Fitri dapat tercapai.

Tujuan utama itulah yang seharusnya dijadikan panduan, apalagi di masa pandemi ini, dengan melihat perbedaan praktik pembayaran zakat fitrah itu sebagai sebuah kelonggaran, keluwesan dan keluasan beragama.

Pemateri kedua, Ahmadi Fathurrohman Dardiri, M.Hum dengan materi “Mantadabburi Al-Qur’an, Membuka Cakrawala Pengetahuan”.

Dalam paparannya, Ia menyampaikan tentang makna tadabbur, tadabbur dalam Al-Qur’an, mufassir Al-Qur’an memahami tadabbur dan memaknai ulang tadabbur secara personal.

Dalam paparannya Ia menjelaskan,”Tadabbur itu mengandung tujuan & maksud, juga mempertimbangkan konsekuensi hal-hal. Al-Qur’an berisi kebenaran, kebaikan, & petunjuk. Jika dipahami, ia mengantarkan kpd kemenangan, perbaikan, & perdamaian. Terlepas dr panjangnya uraian keindahan al-Qur’an oleh Ridha, ini pelajaran pentingnya: (1) al-Qur’an bukan kitab sederhana & (2) utk memahaminya, perlu ikhtiar di atas rata-rata,” terangnya.

Lebih lanjut, Ahmadi menjelaskan bagaimana output riil (daily basis) dalam memaknai ulang tadabbur secara intelektual, personal dan sikap sosial/ akhlaq.

“Secara intelektual, paham mendalam, analitis, adil dan kontekstual menafsirkan Al-Qur’an. Secara personal, religiusitas tercapai, istiqomah & konsistensi yang terjaga. Secara sikap sosial atau akhlaq, beriorientasi kerapihan tatanan sosial dan mengawal dinamika sosial,” terangnya.

Dalam kesimpulan Ia menegaskan bahwa,”Harus diakui, Al-Qur’an mengajak kita bertadabbur dengan ayat-ayatnya & muara akhirnya membuka cakrawala pengetahuan kita,” tegasnya.

Setelah para pemateri menyampaikan materinya, host memberikan kesempatan kepada para peserta diskusi untuk mengajukan pertanyaan.

Kegiatan ini berlangsung dengan sukses dan lancar. Sejumlah peserta diskusi inipun tampak aktif dan antusias sepanjang diskusi berlangsung. (dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV