Diskusi Dosen Fakultas Syariah Bahas Ambiguitas Netralitas ASN dalam Pilkada

FASYA- Rabu 15/5/2019 kembali digelar Diskusi Dosen Bulanan “Edisi Ketiga” di Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Hadir sebagai pembicara adalah Dr. Sutrisno, S.H., M.Hum.

Ia menyajikan hasil riset disertasi yang dipertahankannya dalam ujian terbuka di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, 4 April 2019 lalu, berjudul “Rekonstruksi Netralitas sebagai Wujud Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah yang Berbasis Nilai Keadilan”.

Tema ini menyentak hadirin mengingat sebagian besar mereka merupakan ASN yang masuk dalam pembahasan diskusi. Kemampuan ASN untuk netral merupakan tantangan sekaligus persoalan yang hingga kini dirasa masih ambigu keberadaannya.

Berbeda dari status ASN TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) aktif yang tidak memiliki hak memilih sekaligus dipilih, ASN non TNI dan POLRI masih diberikan kesempatan memilih dan bahkan hadir di kampanye meski tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye.

Menjadi semakin ambigu saat kepala daerah yang notabene hasil pilihan politik dan bukan ASN masuk dalam radar netralitas ASN. Mereka, Bupati dan Gubernur yang disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian, bahkan dapat mengangkat dan memberhentikan ASN.

Jika kepala daerah “yang lahir dari” institusi tidak netral (partai politik), bagaimana mungkin mereka menjadi pimpinan dari entitas yang sejak awal diharapkan netral? Jika demikian, harapan netralitas dari ASN, termasuk pimpinannya, merupakan ambiguitas yang nyata.

Di sinilah signifikansi penelitian Sutrisno, karena mencoba mempertanyakan dan mendiskusikan kembali common sense yang ambigu namun publik seolah diam merestui.

Menariknya tema pembahasan membuat peserta antusias pada diskusi ini. Beberapa peserta menanggapi tegas penghapusan netralitas ASN non TNI dan POLRI karena ambiguitasnya.

Bahkan ada yang mengusulkan perlunya juducial review (pengujian undang-undang) mengingat lemahnya asumsi dasar yang dibangun soal netralitas ASN non TNI dan POLRI.

Implikasi dari penghapusan netralitas ASN non TNI dan POLRI tentu saja berimplikasi pada penghapusan netralitas pada diri kepala daerah, yang sebagian besar lahir dari kader-kader partai politik.

Di masa mendatang, kita tidak akan lagi mendengar kekhawatiran semisal seorang istri calon kepala daerah yang kebetulan ASN, untuk berswafoto dengan suaminya sendiri, lantaran kawatir dianggap kampanye dan tidak netral. (afd)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV