Hadirkan Komnas Perempuan, LKBHI Fakultas Syariah Kaji RUU P-KS

FASYA-  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas syariah (Fasya) kemarin Rabu, 29/5/2019 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan Kekerasan Seksual (P-KS).

Sri Nurherwati, SH Ketua Sub Komisi Pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dihadirkan sebagai pemateri.

Bertempat di Aula Lt. 1 Gedung Pendidikan Fakultas Syariah, kegiatan itu dimulai pukul 14.00-17.00 Wib. Dimoderatori Abdullah Tri Wahyudi, FGD ini dihadiri tidak hanya oleh Dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah, tapi juga para praktisi hukum dan LSM.

Dekan Fakultas Syariah Dr. M. Usman, S.Ag., M.Ag dalam sambutannya menuturkan pentingnya kegiatan ini.

“Melalui FGD ini diharapkan Fakultas Syariah dapat turut berkontribusi mengawal kehadiran produk perundangan, khususnya terkait pencegahan kekerasan seksual,” katanya.

Sementara Masrukhin, S.H., M.H selaku Ketua LKBHI menyatakan, kegiatan ini menjadi kesempatan yang baik bagi sivitas akademik Fakultas Syariah untuk lebih memahami pro kontra RUU P-KS.

Dengan begitu, katanya, diharapkan Fakultas Syariah dapat menyikapi secara proporsional pro-kontra yang berkembang.

Sri Nurherwati selaku pemateri didampingi moderator (Abdullah Tri Wahyudi).

Selaku pemateri, Sri Nurherwati menyampaikan bahwa keberadaan RUU ini penting bagi upaya preventif terjadinya segala bentuk tindak kekerasan seksual. Tidak hanya terhadap perempuan, tetapi juga terhadap siapapun.

Ia juga menegaskan RUU ini bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban. RUU juga bertujuan menindak pelaku.

Lebih dari itu, lanjutnya, RUU juga menjamin terlaksananya kewajiban negara dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Menyinggung pro-kontra terhadap RUU, menurut penilaian Nurherawati hal itu lebih disebabkan karena, di antaranya, faktor kepentingan politis yang dimanfaatkan untuk menyudutkan RUU.

Banyak hal yang dipaparkan oleh Nurherawati dalam FGD yang berlangsung selama sekitar 2,5 jam itu.

Selain tujuan RUU, beberapa hal lain yang disinggungnya meliputi sembilan bentuk tindak pidanan kekerasan seksual, pemulihan, pemantauan dan pencegahan kekerasan seksual. (SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV