LKBHI Menuju Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH)

FASYA- Rabu (14/10/2020), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah IAIN Surakarta menyelenggarakan Workshop Pendampingan Badan Hukum dan Akreditasi LKBHI.

Hadir dalam acara tersebut dekan Fakultas Syariah IAIN Surakarta Dr Ismail Yahya, S. Ag., MA., Ketua LKBHI Abdullah Tri Wahyudi, S. Ag., SH., MH. bersama jajaran pengelola LKBHI.

Hadir sebagai Narasumber yaitu Nurlita, SH penyuluh hukum dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Siti Kasiyati, S. Ag., M. Ag. Ketua Majelis Hukum dan HAM PWA Jawa Tengah. Acara ini juga dimoderatori oleh Junaidi SH, MH.

Dalam sambutannya Dr Ismail Yahya berharap LKBHI segera bisa akreditasi dan bisa memberikan layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu dengan narasumber yang berkompeten dari  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan pengalaman praktis dari MHH PWA Jawa Tengah kita bisa mengambil pelajaran.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Nurlita, S.H. yang menjelaskan prosedur akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH).

Dalam penjelasannya untuk bisa menjadi organisasi bantuan hukum yang terakreditasi, LKBHI harus mampu memenuhi persyaratan, antara lain: akta pendirian Organisasi Bantuan Hukum, SK Rektor, SK Pengurus, Surat Penunjukkan Sebagai advokat OBH, SK Paralegal, Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Organisasi Advokat, Foto Kantor, Status kepemilikan Kantor, Surat domisili dari lurah/kepala desa, AD dan ART OBH.

Laporan pengelolaan Keuangan selama 3 tahun terakhir, data kasus litigasi dan non litigasi dilengkapi dokumen, print dan computer, email resmi OBH. Nomor Wajib pajak, nomor rekening atas nama OBH. Semua dokumen di upload melalui link akreditasi OBH, setelah dokumen di upload akan ada tim 7 yang melakukan verifikasi data ke lapangan.

Sementara Siti Kasiyati, S. Ag., M. Ag, Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan ‘Aisyiyah Jawa Tengah menambahkan beberapa pengalaman mengelola OBH dari awal hingga menjadi LBH yang terakreditasi.

Awalnya Majelis Hukum dan HAM Pimpinan ‘Aisyiyah Jawa Tengah telah memberikan layanan hukum litigasi  dan non litigasi. MHH PWA Jateng telah mendapatkan akreditasi C, sehingga kita bisa belajar dari pengalaman praktik dan layanan hukum yang selama ini dijalankan.

Untuk bisa menjadi OBH yang terakreditasi mempunyai standar bantuan hukum dengan memberi bantuan hukum non  litigasi dan litigasi, jumlah perkara yang ditangani dalam satu tahun minimal 10 perkara untuk akreditasi C. Pengalaman MHH mengapa akreditasi belum bisa naik, ternyata karena secara akumulatif perkaranya sudah banyak litigasi, namun perkara non litigasi yang belum secara maksimal.

Selanjutnya menjawab pertanyaan dari pak dekan bagaimana status kelembagaan LKBHI untuk bisa terakreditasi? Apakah cukup dengan SK Dekan atau SK Rektor? Nurlita, SH dari penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah menjelaskan perlu didongkrak litigasi minimal 10 kasus sampai bulan Maret untuk bisa akreditasi, status lembaga berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM atau aturan yang menjelaskan keberadaan LKBHI. Lebih lanjut Nurlita akan melihat bagaimana aturannya. Sehingga diharapkan kelak LKBHI bisa terakreditasi.

Sementara menjawab pertanyaan peserta yang lain Muhammad Julijanto, yang menanyakan, apakah persyaratan tersebut yang inti saja, atau secara keseluruhan? Dan apakah 57 OBH terakreditasi di Jawa Tengah hanya itu, atau masih banyak yang daftar tetapi mereka dinyatakan gagal, dan apa kelemahannya, sehingga LKBHI bisa menyiapkan lebih dini persyaratannya.

Nurlita SH menjelaskan kembali bahwa persyaratan agar bisa terakreditasi, LKBHI harus memenuhi semua persyaratan.

Sedangkan terkait dengan kebanyakan kegagalan OBH menenuhi persyaratan akreditasi antara lain; jumlah perkara dan persyaratan lain tidak memenuhi. Seperti untuk akreditasi A menangani 60 perkara/tahun, 7 program non litigasi, 10 advokat dan 10 paralegal,  kategori B  30 perkara/tahun, 5 program non litigasi, 5 advokat dan 5 paralegal, dan akreditasi C minimal jumlah perkara dalam satu tahun 10 perkara litigasi/tahun, 3 program non litigasi, jumlah advokat 3 orang dan 3 paralegal. (Muhammad Julijanto/ Ed. dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV