Prodi Hukum Pidana Islam Gelar Seminar Nasional “Eksistensi Hukum Pidana Islam Dalam Politik Hukum Indonesia”

FASYA- Senin (26/10/2020), Program Studi Hukum Pidana Islam IAIN Surakarta mengadakan kegiatan seminar dengan tema “Eksistensi Hukum Pidana Islam Dalam Politik Hukum Indonesia”.

Kegiatan bertempat di Aula Lantai 1 Fakultas Syariah IAIN Surakarta yang juga disiarkan secara langsung secara daring melalui google meet dan Channel Youtube FASYA.

Kegiatan seminar menghadirkan narasumber Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H.,M.Hum dari Program Doktor Ilmu Hukum UNISSULA Semarang, dan moderator adalah H. Ahmad Hafidh M.Ag. dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta.

Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Surakarta serta dari peserta dari luar yang mengikuti kegiatan seminar melalui media sosial.

Dr. Ismail Yahya, S.Ag, M.A selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Surakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan seminar Program Studi Hukum Pidana Islam  IAIN Surakarta ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keilmuan dan wawasan dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surakarta serta masyarakat dalam bidang hukum pidana Islam. Dekan Fakultas Syariah IAIN Surakarta juga mengajak dosen dan mahasiswa untuk banyak meneliti dan menulis terkait dengan tema hukum pidana Islam.

Dalam pemaparan materinya, Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H.,M.Hum menjelaskan Eksistensi Hukum Pidana Islam Dalam Pembangunan Sistem Hukum Pidana Nasional.

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana warisan Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda yang telah berlaku sejak masa penjajahan hingga saat ini dan belum mengalami perubahan. Hal ini sangat berbeda dengan hukum pidana Belanda dimana Wetboek van Strafrecht (WvS) telah mengalami banyak perubahan bahkan sampai 400-an kali perubahan. Prof. Dr. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H.,M.Hum menyampaikan,”bahwa sebagai seorang muslim harus bangga dengan hukum Islam yang memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sistem hukum lainnya,” terangnya.

Prof. Sri Endah juga menyampaikan berbagai tanggapan para ahli terkait hukum Islam di antaranya adalah Izco Insapato (guru besar bidang filsafat Harvard University) yang mengatakan bahwa, “Hukum Islam dalam pembahasan-pembahasannya benar-benar mengungguli hukum Eropa”.

Selanjutnya Prof. Sri Endah menjelaskan perkembangan pembangunan hukum pidana nasional dan kontribusi nilai-nilai hukum pidana Islam dalam rekonstruksi KUHP nasional.

Ahmad Hafidh, S.Ag.,M.Ag. diakhir acara mengusulkan dan mengajak Program Studi Hukum Pidana Islam IAIN Surakarta untuk menindaklanjuti seminar ini dengan melakukan kajian lebih mendalam dengan output menyusun kompilasi Hukum Pidana Islam yang dapat diajukan kepada pemerintah sebagai wujud kontribusi dalam pengembangan Hukum Pidana Islam di Indonesia. (Junaidi/ Ed. dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV