Selenggarakan Seminar Advokat dan Konseling Hukum, Fakultas Syariah Teken Kerjasama dengan Peradi

FASYA- Pada Kamis, 18/10/2018 lalu, Fakultas Syariah (Fasya) mengadakan “Seminar Advokat dan Konseling Hukum dalam Perkara Perdata dan Pidana”. Dihadiri sekitar 80 peserta, kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Lt. III Gedung Pendidikan Fasya.

Dr. M. Usman., S.Ag., M.Ag, selaku Dekan Fasya, dalam sambutannya menegaskan bahwa advokat dan konsultan hukum merupakan profesi-profesi yang menjadi kompetensi keilmuan Fasya. Sayangnya, lanjut Dekan, masih jarang alumni Fasya yang menekuni profesi tersebut. Untuk itu pengenalan profesi advokat dan konsultan hukum ini menjadi penting.

Karena alasan itu pula, selain melaksanakan seminar, Fasya dalam kegiatan ini sekaligus mengajak Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta untuk melakukan penandatanganan kerjasama. Kerjasama ini meliputi kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (PT) yang mencakup bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

“Melalui kerjasama ini saya berharap di masa datang semakin banyak alumni Fasya IAIN Surakarta yang terdorong untuk berkiprah dan berprofesi sebagai advokat”, tutur Dekan.

Sementara M. Badrus Zaman, S.H., M.H selaku Ketua DPC Peradi Surakarta yang juga bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini, dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Fasya atas kerjasama yang dilakukan.

Seminar advokat dan MoU Peradi

Menurutnya, selama ini sebenarnya sudah banyak mahasiswa Fasya yang melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di lembaganya (MBZ Keadilan). Menurut pria yang telah menjadi advokat sejak 1998 hingga sekarang ini, sebagian mahasiswa bahkan ada yang masih menjalin komunikasi aktif meski telah selesai PPL. Selain itu, tambahnya, sudah banyak juga mahasiswa yang melakukan penelitian untuk kepentingan tugas akhir (skripsi) terkait kasus-kasus di lembaganya.

Pada sesi seminar, selain menyampaikan definisi, fungsi, landasan hukum, dan kode etik advokat, M. Badrus Zaman juga memotivasi peserta. “Sarjana Hukum (SH) dari Fasya sebenarnya memiliki keunggulan jika dibanding dengan Sarjana Hukum pada umumnya. Ini karena SH Fasya selain mendalami hukum positif juga menguasai hukum Islam. Selain itu, lanjutnya, SH Fasya juga memiliki rentang peluang kerja yang cukup luas tidak terbatas di Kementerian Agama”, terangnya.

“Bahkan menurut UU Advokat (pasal 2 ayat 1), Sarjana Hukum Islam mempunyai peluang yang sama dengan Sarjan Hukum pada umumnya untuk berprofesi di bidang hukum”, tambahnya.

Kegiatan seminar sekaligus penandatangan kerjasama yang dimoderatori oleh Dr. Evi Ariyani, M.H. ini berlangsung dinamis. Ini tampak dari antusiasme peserta menyimak paparan materi dan mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

Seminar yang diikuti sebagian besar oleh mahasiswa semester 7 (tujuh) ini berakhir menjelang waktu Zuhur yang ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada pemateri dan moderator serta sesi foto bersama. (SH)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV