Senat Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surakarta Gelar Workshop Legislatif Bertajuk Efektivitas Peran Legislator

FASYA- Selasa (27/10/2020), Senat Mahasiswa Fakultas Syariah kembali menggelar acara berkaitan dengan Legislatif kali ini acara yang diadakan dan dikemas dalam bentuk Workshop Legislatif yang bertemakan “Efektivitas Peran Legislator dalam Menjawab Kedinamisan Lembaga Mahasiswa Fakultas Syariah”.

Tujuan dari diselenggarakan acara Workshop Legislatif tersebut diharapkan mahasiswa khususnya Fakultas Syariah mampu mengenal Senat Mahasiswa Fakultas Syariah selaku penyambung lidah mahasiswa Fakultas Syariah.

Dalam acara tersebut selain mengundang Ormawa dan LSO, Senat Mahasiswa lintas Fakultas dan Institut pun turut menjadi tamu undangan.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Fakultas Syariah Lantai 1 ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Rubiyanto, S.Sos.I. selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali dan Galang Taufani, S.H., M.H. selaku Dosen HTN FH UMS dan di moderatori oleh Mohammad Yufidz Anwar I selaku Demisioner Koordinator Komisi Legislasi SEMA FASYA.

Walaupun acara tersebut selesai dengan waktu yang relatif lebih cepat daripada waktu normal dikarenakan salah satu narasumber tidak dapat hadir, namun acara tetap berlangsung dengan baik dan kondusif.

Masuk pada sesi ruang diskusi, ruang diskusi dalam acara formal yang terkesan menjadi “ngobrol-ngobrol santai”  dibuka oleh Mohammad Yufidz Anwar I selaku Demisioner Koordinator Komisi Legislasi SEMA FASYA setelah pemaparan materi dari Rubiyanto, S.Sos.I.

Dalam ruang diskusi tersebut, antusias dari Pengurus Senat Mahasiswa mendominasi. Salah satu penanya bertanya berkaitan dalam rangka proses belajar berpolitik lingkup fakultas dan dalam rangka kemajuan peran legislator di tingkat fakultas, ada kalanya bahwa suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Senat Mahasiswa Fakultas Syariah bisa dijadikan bahan uji terhadap peraturan di atasnya maka apakah bisa dibentuk sebuah Mahkamah Konstitusi?.

Gaya khas santai namun berisi dari Rubiyanto, S.Sos.I. menjawab “bahwa jika memungkinkan maka tidak apa-apa untuk dibentuk, dan yang menjadi anggotanya adalah mahasiswa Faakultas Syariah,” terangnya.

Selanjutnya beliau juga menyarankan bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan SEMA untuk tidak melibatkan petingggi Fakultas hal ini dikarenakan untuk menghindari adanya suatu hal yang mengarah pada intervensi.

Di penghujung acara dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syariah kepada narasumber dan moderator. (SEMA Fasya/ Ed. dw)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV