SLC Kembali Selenggarakan Praktik Peradilan Semu

FASYA – Jumat 13 April 2018 Lembaga Semi Otonom (LSO) Sharia Law Community (SLC) kembali adakan praktik sidang semu. Kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya tentang alur peradilan. Praktik peradilan semu diadakan di laboratorium sidang IAIN Surakarta.

Kenapa harus peradilan semu (Moot Court)? Mungkin pertanyaan itu yang terlintas dipikiran kita. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa peradilan semu merupakan rekaan dari peradilan sebenarnya. Di dalamnya terdapat hal-hal yang menarik bagi para mahasiswa yang ingin lebih mengetahui tentang konsep peradilan yang sesungguhnya.

Melalui kegiatan ini banyak manfaat yang dapat diperoleh. Di antaranya menganalisis suatu kasus yang dituangkan ke dalam kasus posisi, membuat abstraksi hingga mencermati sebuah kasus. Hal ini penting bagi mahasiswa Fakultas Syariah yang bakal menyandang gelar sebagai sarjana hukum.

Agenda kali ini dihadiri peserta dan beberapa demisioner SLC yang mengarahkan alur peradilan yang sudah dipelajari pada pertemuan sebelumnya. Sebelum diadakan praktik, mahasiswa membuat berkas terlebih dahulu sebagai bahan acuan dalam pelatihan sidang semu. Kali ini kasus yang diambil adalah kasus perceraian yang melibatkan beberapa anggota SLC sendiri.

Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, praktik dibagi menjadi beberapa kelompok dengan tugas yang berbeda. Mulai dari simulasi hakim ketua, hakim anggota, penasehat hukum, tergugat, penggugat hingga panitera. Tahap demi tahap dilakukan sebagai langkah awal agar mahasiswa memahami praktik sidang semu. Dengan begitu diharapkan mahasiswa memahami apa saja tugas masing-masing sebagai pelaku dalam bersidang. (Hafid Nur Fauzi/SLC)

Bagikan

Berita Terbaru

Berita Terkait

FasyaTV